
BEI 2 Kali Undang Komisaris dan Direksi AISA, Joko Cs Mangkir
Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 August 2018 10:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sudah dua kali memanggil dewan komisaris dan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Namun jajaran direksi tidak pernah memenuhi panggilan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan sudah bertemu dengan dewan komisaris AISA. Namun, Yetna belum berserdia menjelaskan secara rinci hasil pertemuan tersebut.
"Kita kemarin coba tanyakan beberapa hal kepada komisaris, cuma kan karena mereka kan organ di dalam organisasinya jadi kita masih menunggu direksi juga. Mereka punya kesempatan yang sama untuk menjelaskan (persoalan)," kata Yetna di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (29/8).
Yetna menambahkan bursa akan mengirimkan surat secara terpisah kepada komisaris dan direksi perusahaan hasil pertemuan komisaris dengan bursa. Selambatnya, hasil pertemuan dengan komisaris akan disampaikan besok Kamis (30/8).
Beberapa waktu lalu, komisaris resmi memberhentikan direksi perusahaan yakni Stefanus Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata. Jajaran komisaris menegaskan ketiga nama direksi tersebut tidak punya kewenangan bertindak atas nama perusahaan kepada internal dan eksternal.
Dalam pengumuman itu, dewan komisaris juga memberikan mandat kepada Hengky Koestanto untuk mengurus perusahaan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance).
Namun jajaran Direksi AISA membalas tindakan tersebut dengan melayangkan gugatan hukum kepada komisaris perusahaan. Direksi AISA tidak terima dicopot dari jabatannya.
Gugatan hukum tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 422/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Agustus 2018. Pihak yang digugat adalah Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Kestanto dan Jasa Prasetya.
Direksi AISA mengajukan gugatan karena komisaris dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan memberhentikan direksi tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
Pada 27 Juli 2018, AISA melaksanakan rapat umum pemegang saham di mana salah satu agendanya adalah pergantian direksi dan komisaris perseroan. Namun direksi menganggap tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan.
Perubahaan agenda yang terjadi pada RUPS secara tiba-tiba tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar perusahaan tentang tata cara agenda RUPS sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan (voting) terhadap perubahan agenda rapa yang dilakukan di RUPS adalah cacat hukum.
(hps/hps) Next Article Dinyatakan Pailit, Anak Usaha TPS Food Mulai Hitung Aset
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan sudah bertemu dengan dewan komisaris AISA. Namun, Yetna belum berserdia menjelaskan secara rinci hasil pertemuan tersebut.
"Kita kemarin coba tanyakan beberapa hal kepada komisaris, cuma kan karena mereka kan organ di dalam organisasinya jadi kita masih menunggu direksi juga. Mereka punya kesempatan yang sama untuk menjelaskan (persoalan)," kata Yetna di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (29/8).
Yetna menambahkan bursa akan mengirimkan surat secara terpisah kepada komisaris dan direksi perusahaan hasil pertemuan komisaris dengan bursa. Selambatnya, hasil pertemuan dengan komisaris akan disampaikan besok Kamis (30/8).
Dalam pengumuman itu, dewan komisaris juga memberikan mandat kepada Hengky Koestanto untuk mengurus perusahaan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance).
Namun jajaran Direksi AISA membalas tindakan tersebut dengan melayangkan gugatan hukum kepada komisaris perusahaan. Direksi AISA tidak terima dicopot dari jabatannya.
Gugatan hukum tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 422/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Agustus 2018. Pihak yang digugat adalah Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Kestanto dan Jasa Prasetya.
Direksi AISA mengajukan gugatan karena komisaris dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan memberhentikan direksi tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
Pada 27 Juli 2018, AISA melaksanakan rapat umum pemegang saham di mana salah satu agendanya adalah pergantian direksi dan komisaris perseroan. Namun direksi menganggap tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan.
Perubahaan agenda yang terjadi pada RUPS secara tiba-tiba tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar perusahaan tentang tata cara agenda RUPS sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan (voting) terhadap perubahan agenda rapa yang dilakukan di RUPS adalah cacat hukum.
(hps/hps) Next Article Dinyatakan Pailit, Anak Usaha TPS Food Mulai Hitung Aset
Most Popular