
Kisruh AISA, Begini Penjelasan OJK Soal Permintaan Investor
Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 August 2018 11:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak punya keweangan untuk menentukan keabsahan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). OJK hanya berkewajiban untuk memastikan seluruh agenda yang diajukan berjalan seluruhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi mengatakan OJK hanya dalam posisi untuk memastikan bahwa perusahan sudah menyampaikan seluruh kewajibannya dalam RUPS yang sudah dilaksanakan tersebut.
"OJK tidak dalam posisi untuk menentukan RUPS itu sah atau tidak," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/8).
Bulan lalu, Komisaris AISA memasukkan agenda pergantian direksi dalam RUPS yang digelar pada 27 Juli 2018. Dimana direksi perusahaan tak terima dengan adanya agenda ini sehingga menganggap agenda pergantian direksi tersebut tak sah.
Dalam RUPST tersebut para pemegang saham telah melakukan pengambilan suara untuk memutuskan pengambilan keputusan. Dari jumlah pemegang saham yang hadir dan menggunakan hak suaranya, komisaris utama perusahaan Anton Prasetyantono mengatakan akan menyerahkan hasilnya kepada OJK untuk menentukan hasilnya.
Namun sayang tak semua pemegang saham merealisasikan haknya tersebut, pasalnya direktur utama perusahaan Joko Mogoginta yang juga merupakan pemegang saham tak ikut memberikan hak suara lantaran lebih memilih untuk walk out dari RUPST tersebut.
Beberapa hari silam Joko menegaskan bahwa hingga saat ini tak terjadi pergantian direksi. Seluruh direksi yang saat ini menjabat masih menduduki posisinya dan perusahaan masih tetap beroperasional seperti biasanya.
(hps/hps) Next Article Makin Panas, Komisaris AISA Gelar RUPSLB Tunjuk Direksi Baru
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi mengatakan OJK hanya dalam posisi untuk memastikan bahwa perusahan sudah menyampaikan seluruh kewajibannya dalam RUPS yang sudah dilaksanakan tersebut.
"OJK tidak dalam posisi untuk menentukan RUPS itu sah atau tidak," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/8).
Dalam RUPST tersebut para pemegang saham telah melakukan pengambilan suara untuk memutuskan pengambilan keputusan. Dari jumlah pemegang saham yang hadir dan menggunakan hak suaranya, komisaris utama perusahaan Anton Prasetyantono mengatakan akan menyerahkan hasilnya kepada OJK untuk menentukan hasilnya.
Namun sayang tak semua pemegang saham merealisasikan haknya tersebut, pasalnya direktur utama perusahaan Joko Mogoginta yang juga merupakan pemegang saham tak ikut memberikan hak suara lantaran lebih memilih untuk walk out dari RUPST tersebut.
Beberapa hari silam Joko menegaskan bahwa hingga saat ini tak terjadi pergantian direksi. Seluruh direksi yang saat ini menjabat masih menduduki posisinya dan perusahaan masih tetap beroperasional seperti biasanya.
(hps/hps) Next Article Makin Panas, Komisaris AISA Gelar RUPSLB Tunjuk Direksi Baru
Most Popular