Kisruh AISA, Begini Respons BEI Soal Komisaris Pecat Direksi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 August 2018 15:52
Jajaran komisaris AISA berdasarkan peraturan OJK bisa memecat jajaran direksi dengan sejumlah catatan.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan terkait dengan kisruh penghentian direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) oleh komisarisnya hal tersebut dinilai tak menyalahi aturan.

Hal tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan berdasarkan aturan tersebut dewan komisaris bisa saja memutuskan untuk menghentikan direksi perusahaan. Asalkan penghentian tersebut disampaikan dalam catatan tertulis.

"Pemberhentian sementara bisa dilakukan tapi ada protokolernya yang harus diikuti," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (24/8).

Berdasarkan aturan tersebut, direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya dan disampaikan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan.

Usai surat tersebut disampaikan maka direksi perusahaan sudah tak berhak untuk menjalankan kepentingan perusahaan termasuk menjadi perwakilan perusahaan di dalam dan luar pengadilan

Usai pembehentian tersebut, komisaris wajib melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 90 hari setelah surat itu disampaikan. Jika tidak maka pemberhentian tersebut dinyatakan tidak sah.

Meski sudah diberhentikan, dalam RUPS tersebut nantinya direksi berhak untuk melakukan pembelaan diri.

Beberapa waktu lalu, komisaris resmi memberhentikan direksi perusahaan yakni Stefanus Joko Mogoginta, Budhi Istanto Suwito, dan Hendra Adisubrata. Dengan demikian, ketiga nama itu diklaim tidak berwenang bertindak atas nama perusahaan kepada internal dan eksternal.

Dalam pengumuman itu, dewan komisaris juga memberikan mandat kepada Hengky Koestanto untuk mengurus perusahaan dengan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance).
Namun jajaran Direksi AISA membalas tindakan tersebut dengan melayangkan gugatan hukum kepada komisaris perusahaan. Direksi AISA tidak terima dicopot dari jabatannya.

Gugatan hukum tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 422/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Agustus 2018. Pihak yang digugat adalah Anton Apriyantono, Kang Hongkie Widjaja, Hengky Kestanto dan Jasa Prasetya.

Direksi AISA mengajukan gugatan karena komisaris dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan memberhentikan direksi tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

Pada 27 Juli 2018, AISA melaksanakan rapat umum pemegang saham di mana salah satu agendanya adalah pergantian direksi dan komisaris perseroan. Namun direksi menganggap tidak terjadi pembahasan dan pengambilan keputusan.

Perubahaan agenda yang terjadi pada RUPS secara tiba-tiba tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar perusahaan tentang tata cara agenda RUPS sehingga pembahasan dan pengambilan keputusan (voting) terhadap perubahan agenda rapa yang dilakukan di RUPS adalah cacat hukum.


(hps/hps) Next Article AISA Cari Investor Baru Lewat Private Placement

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular