Makin Panas, Komisaris AISA Gelar RUPSLB Tunjuk Direksi Baru
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
13 September 2018 10:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food kembali memberikan penegasan terkait pemberhentian jajaran direksi perseroan. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengangkat jajaran direksi yang baru.
Melalui Juniver Girsang & Patners, Kuasa Hukum yang ditunjuk Dewan Komisaris, hari ini kembali menyampaikan pengumuman melalui media massa terkait keputusan memberhentikan seluruh anggota direksi.
"Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 27 Juli 2018, Dewan Komisaris adalah pihak yang memilik wewenang untuk melakukan pengurusan perseroan dan oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan," tulis pengumuman yang disampaikan firma hukum Juniver Girsang & Patners.
Dewan Komisaris AISA sudah beberapa kali melakukan audiensi ke Bursa Efek Indonesia, Otorias Jasa Keuangan dan otoritas lainnya untuk memberikan penjelasa terkait hasil RUPST. Selain itu, juga sudah meminta pendapata ahli hukum Perseroan Terbatas dan Pasar Modal independen.
Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan RUPSLB untuk menggisi jajaran direksi yang sudah diberhentikan. Menurut rencana RUPSLB akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2018.
Dewan Komisaris menegaskan akan mengambil tindakan hukum pidana terkait pemberian keterangan palsu atau keadaan palsu. Selain itu, Dewan Komisaris juga meminta pemegang obligasi perseroan untuk menerima segala bentuk penjelasan terkait sejumlah obligasi yang diterbitkan perseroan.
(hps/roy) Next Article Kisruh AISA, Begini Penjelasan OJK Soal Permintaan Investor
Melalui Juniver Girsang & Patners, Kuasa Hukum yang ditunjuk Dewan Komisaris, hari ini kembali menyampaikan pengumuman melalui media massa terkait keputusan memberhentikan seluruh anggota direksi.
"Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 27 Juli 2018, Dewan Komisaris adalah pihak yang memilik wewenang untuk melakukan pengurusan perseroan dan oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan," tulis pengumuman yang disampaikan firma hukum Juniver Girsang & Patners.
Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan RUPSLB untuk menggisi jajaran direksi yang sudah diberhentikan. Menurut rencana RUPSLB akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2018.
Dewan Komisaris menegaskan akan mengambil tindakan hukum pidana terkait pemberian keterangan palsu atau keadaan palsu. Selain itu, Dewan Komisaris juga meminta pemegang obligasi perseroan untuk menerima segala bentuk penjelasan terkait sejumlah obligasi yang diterbitkan perseroan.
(hps/roy) Next Article Kisruh AISA, Begini Penjelasan OJK Soal Permintaan Investor
Most Popular