Ini Alasan LPS Naikkan Bunga Penjaminan Tiba-tiba

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
18 July 2018 12:37
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun. Yakni Januari, Mei dan September.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan rapat dewan komisioner insidentil (di luar jadwal) pada 18 Juli 2018. Padahal, dalam setahun, LPS menyesuaikan suku bunga penjaminan hanya tiga kali.

"Keputusan RDK (kali ini) memang di luar jadwal," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (18/7/2018).

Halim mengungkapkan, pada dasarnya, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun."Pada dasarnya menetapkan tiga kali, yakni Januari, Mei dan September," papar dia.

Namun demikian, apabila ada perubahan kondisi perekonomian yang signifikan, maka LPS bisa melakukan rapat tambahan.

"Bisa ada rapat tambahan, kami juga monitoring evaluasi secara lebih berkesinambungan," ucap dia.

Sementara itu, dalam RDK 16 Juli 2018, LPS menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis points (bps) sejalan dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan.

Kenaikan ini berarti bunga deposito rupiah yang dijamin LPS maksimal 6,25% dengan besaran maksimal Rp 2 miliar. Adapun suku bunga valuta asing yang dijamin maksimal 1,5% sementara suku bunga deposito bank perkreditan rakyat (BPR) 8,75%.



(roy/roy) Next Article Likuditas Ketat Jadi Alasan LPS Naikkan Bunga Penjaminan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular