
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 7%
Roy Franedya, CNBC Indonesia
10 January 2019 15:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan kembali menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Kenaikan 25 bps berlaku untuk deposito Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sehingga bunga penjaminan jadi 7% dan 9,5%. Adapun suku bunga valas naik menjadi 2,25%.
LPS memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018.
Kedua, kondisi likuiditas relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga.
Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.
(roy/roy) Next Article Tok! LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,5%
Kenaikan 25 bps berlaku untuk deposito Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sehingga bunga penjaminan jadi 7% dan 9,5%. Adapun suku bunga valas naik menjadi 2,25%.
LPS memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018.
Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.
(roy/roy) Next Article Tok! LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,5%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular