Likuditas Ketat Jadi Alasan LPS Naikkan Bunga Penjaminan

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
12 September 2018 16:50
Loan to deposit ratio (LDR) bank umum tercatat naik 92,13% pada Juni 2018 menjadi 93,11% di Juli 2018.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,5%. Kenaikan juga terjadi sebesar 50 bps atas valuta asing, yakni menjadi 2% dan BPR sebesar 25 bps, menjadi 9%.

Alasan utama kenaikan itu adalah adanya tren suku bunga simpanan yang menunjukkan kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

"Perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah, terpantau masih mengalmai kenaikan. SBP rupiah terpantau naik 12 bps menjadi 5,66% pada periode obervasi yaitu 6 Agustus hingga 4 September 2018," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Rabu (12/9/2018).

Kenaikan juga atas SBP valuta asing, di mana dari 19 bank benchmark, ada kenaikan 10 bps menjadi 0,98%.

Di sisi lain, terjadi penutunan pada distance margin yang merupakan representasi kenaikan intensitas persaingan antar bank. Proses tersebut berpotensi mendorong kenaikan lebih lanjut terhadap Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku.

Halim memandang kenaikan suku bunga acuan oleh BI pada Mei hingga Agustus 2018 mencapai 125 bps, menunjukkan bahwa BI menyoroti stabilitas sistem keuangan.

"Kenaikan 25 bps pada pertengahan Agustus 2018 menjadi 5,5% merupakan bentuk konsistensi BI mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik dan mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman," tutur Halim

Selain itu, LPS melihat ada tendensi meningkat atas risiko likuiditas, yang saat ini diklaim masih relatif stabil.

Loan to deposit ratio (LDR) bank umum tercatat naik 92,13% pada Juni 2018 menjadi 93,11% di Juli 2018. LDR sendiri merupakan rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan  bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber

Pada periode itu pula, pertumbuhan kredit naik menjadi 11,34% pada Juli 2018 dari sebelumnya 10,75%. Selanjutnya, dana pihak ketiga (DPK) menurun tipis dari 6,99% pada Juni 2018 menjadi 6,99% di bulan berikutnya.

"Risiko likuiditas diperkirakan masih cukup tinggi pada periode September-Desember 2018 yang antara lain dipicu potensi kenaikan Fed rate, penguatan dolar AS, kekhawatiran dampak eskalasi perang dagang, serta volatilitas pasar finansial yang tinggi," jelasnya.

Kondisi rupiah pun melemah begitu cepat dalam waktu singkat, di mana pada periode Agustus-September ada pelemahan 1,03% dibanding Juli-Agustus.

Pengubahan tingkat bunga pinjaman sendiri sebenarnya dapat dilakukan LPS sebanyak tiga kali dalam 1 tahun, yakni Januari, Mei, dan September. Namun bila terjadi perubahan pada kondisi ekonomi dan perbankan yang signifikan, LPS dapat melakukan perubahan karena dibutuhkan.


(roy) Next Article LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Rupiah 25bps Jadi 6%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular