Ini Alasan LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjaminan
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
12 September 2018 14:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan (LPS rate). Besarannya 25 bps hingga 50 bps.
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan umtum simpanan rupiah di bank umum 25% bps menjadi 6,5%. Simpanan valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 2%. Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 9%.
LPS mengungkapkan ada tiga alasan BI menaikkan suku bunga penjaminan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi berlanjut sebagai respons atas kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Kedua, kondisi likuiditas perbankan yang terdapat tensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. "Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil," ujar Samsu Adi Nugraha, Sekretaris Lembaga LPS dalam keterangan resmi, Rabu (12/9/2018).
Ketiga, stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjadi mesti terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.
Suku bunga penjaminan LPS berlaku sejak 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019. LPS akan menjamin simpanan yang suku bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan dan nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar.
(roy) Next Article Tok! LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,5%
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan umtum simpanan rupiah di bank umum 25% bps menjadi 6,5%. Simpanan valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 2%. Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 9%.
Ketiga, stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjadi mesti terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.
Suku bunga penjaminan LPS berlaku sejak 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019. LPS akan menjamin simpanan yang suku bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan dan nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar.
(roy) Next Article Tok! LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,5%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular