Bunga Penjaminan LPS Naik 25-50 Bps, Cegah Capital Outflow?
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
12 September 2018 14:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) dengan menaikkan suku bunga penjaminan (LPS rate).
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum 25 basis poin (bps) atau 0,25% menjadi 6,5%. Simpanan valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 2%.
Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 9%.
LPS akan menjamin simpanan yang suku bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan dan nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar.
(roy/wed) Next Article Ini Alasan LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjaminan
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum 25 basis poin (bps) atau 0,25% menjadi 6,5%. Simpanan valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 2%.
(roy/wed) Next Article Ini Alasan LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjaminan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular