MARKET DATA

Bunga Penjaminan LPS Naik 25-50 Bps, Cegah Capital Outflow?

Rivi Satrianegara,  CNBC Indonesia
12 September 2018 14:17
Bunga Penjaminan LPS Naik 25-50 Bps, Cegah Capital Outflow?
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) dengan menaikkan suku bunga penjaminan (LPS rate).

LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum 25 basis poin (bps) atau 0,25% menjadi 6,5%. Simpanan valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 2%.

Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 9%.

LPS akan menjamin simpanan yang suku bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan dan nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar.
(roy/wed) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article LPS Mau Umumkan Tingkat Bunga Penjaminan, Catat Tanggalnya


Most Popular
Features