Relaksasi LTV: Buntung untuk Bank, Untung bagi Pengembang

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
05 July 2018 15:49
Bank-bank diperkirakan akan tergiur untuk memperlonggar standar pemberian kredit perumahan.
Foto: REUTERS/Brendan McDermid
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings menyatakan, keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menghilangkan kewajiban uang muka 15% bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi hunian pertama mulai 1 Agustus 2018 mendukung bisnis pengembang. Namun, risiko akan membayangi sektor perbankan, terutama bank-bank kecil.

Kebijakan makroprudensial bank sentral yang diumumkan pada rapat dewan gubernur (RDG) akhir bulan lalu itu juga sepertinya tidak akan mampu mendorong permintaan yang sedang lesu saat ini. Demikian tulis Fitch dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (5/7/2018).

Bank-bank diperkirakan akan tergiur untuk memperlonggar standar pemberian kredit perumahan di tengah-tengah pertumbuhan pinjaman yang hanya sekitar 8% sejak hancurnya harga-harga komoditas di 2014 dan 2015. Namun, Fitch memandang bank-bank besar akan menunjukkan kehati-hatiannya dalam menawarkan uang muka kurang dari 15%, karena mereka ingin tetap dapat melindungi kualitas asetnya.

Di lain pihak, bank-bank kecil diramalkan akan jadi lebih agresif untuk memanfaatkan keuntungan dari lebih longgarnya aturan itu demi merebut pangsa pasar kredit yang ketat, tulis Fitch.

"Bank-bank yang lebih kecil adalah yang paling berisiko mengalami kenaikan risiko kualitas aset sebagai hasil pelonggaran aturan. Fokus mereka mengejar pertumbuhan dapat membawa mereka untuk mulai menerima uang muka yang lebih kecil segera setelah diizinkan," bunyi pernyataan Fitch.

"Kami juga memandang standar pemberian kredit dan manajemen risiko bank-bank kecil lebih lemah secara umum dibandingkan dengan bank-bank yang lebih besar," tambahnya.

Bank sentral menghapuskan kewajiban pengenaan uang muka bagi KPR untuk rumah pertama demi mempermudah masyarakat memiliki hunian. Namun, tidak semua bank akan dapat memberi fasilitas tersebut.


Bank-bank yang dapat meniadakan uang muka KPR haruslah yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performin loan/NPL) di bawah 5%.

"Namun, kami melihat batas [NPL] 5% ini tinggi, mempertimbangkan fakta bahwa sebagian besar bank memenuhi kriteria ini," kata Fitch.

Pengembang diperkirakan mendapat keuntungan dari perubahan aturan penyaluran KPR untuk pembangunan properti yang juga berlaku 1 Agustus 2018. Kebijakan yang baru mengatur, bank akan mencairkan 30% pembayaran untuk properti baru ketika perjanjian kredit diteken.

Sebelumnya pengembang tidak menerima sepeser pun sebelum pembangunan fondasi diselesaikan.

Skema itu akan memperkuat cash flow perusahaan pengembang, kata Fitch.

Namun, tahun politik diperkirakan akan menghambat pertumbuhan permintaan properti dan pinjaman bank di 2019. Fitch memperkirakan pemulihan sektor properti yang baru saja terjadi akan pudar tahun depan.

"Kami memperkirakan pemesanan properti akan tetap stagnan di 2018 dan 2019 dibandingkan ekspektasi kami bahwa pertumbuhan akan mencapai sekitar 15% per tahun ... Revisi ke bawah itu menggambarkan kenaikan suku bunga yang lebih cepat dari perkiraan akan melemahkan permintaan dan menunda peluncuran beberapa produk."
(wed) Next Article Developer Bisa Dapat Dana di Depan untuk Bangun Rumah Inden

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular