Ini Alasan BI Percepat Pemberlakuan Pelonggaran LTV

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
03 July 2018 14:38
Kebijakan pelonggaran LTV adalah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang terancam melambat pasca-kenaikan suku bunga acuan.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan relaksasi loan to value (LTV) diberlakukan sekitar enam minggu setelah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI). Pemberlakuan kebijakan ini relatif cepat karena biasanya kebijakan baru di BI diimplementasikan minimal tiga bulan atau 12 minggu sejak ditetapkan sebagai peraturan.

Mengenai hal ini, Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui bahwa pemberlakukan kebijakan ini memang sengaja di percepat.


"Ibu Fili (Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI) minta tiga bulan, saya bilang tidak 1 Agustus harus sudah diberlakukan," ujar Perry di acara halal bihalal dengan pimpinan media massa, Selasa (3/7/2018).

Menurut Perry, kebijakan pelonggaran LTV adalah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang terancam melambat pasca-kenaikan suku bunga acuan.

Pada umumnya, kebijakan suku bunga akan berdampak pada pelambatan pertumbuhan ekonomi dalam rentang sekitar 1,5 tahun sejak bunga dinaikkan.

"Sebelum sebelum jamu pahit terasa, kita harus dahulukan jamu manis," ujar Perry yang menganalogikan kebijakan suku bunga sebagai jamu pahit sementara relaksasi LTV sebagai jamu manis.
Bank sentral telah menaikkan suku bunga acuannya, BI 7-day reverse repo rate, tiga kali dalam dua bulan terakhir. Di RDG akhir Juni lalu, BI memutuskan mengerek suku bunga kebijakan sebesar 50 basis poin, lebih tinggi dari perkiraan analis 25 basis poin, menjadi 5,25%.

(prm) Next Article Mampukah Pelonggaran Uang Muka oleh BI Dongkrak Pertumbuhan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular