Aturan Uang Muka Longgar, BI Pede Harga Rumah Tak Melambung
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
02 July 2018 16:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu poin dalam relaksasi LTV yang diberikan Bank Indonesia (BI) adalah melonggarkan jumlah fasilitas kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan. Dengan adanya kebijakan tersebut, BI memastikan tidak akan membuat harga properti melambung (overprice).
"Tidak akan overprice, karena supply sebenarnya masih banyak, dan BI juga sudah bicara dengan perbankan dan pengembang, dan kami juga memperhatikan kondisi pasar," tutur Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Filianingsih Hendarta kepada media saat dijumpai di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Lebih lanjut, Filianingsih menjelaskan, kebijakan terkait inden ini juga tidak akan memberikan masalah untuk para pembeli pertama. Sebab, baik bank dan pengembang tidak akan mempersoalkan apakah pembeli itu merupakan pembeli pertama atau bukan.
"Perlakukannya kan sama, bunganya pun sama. Jadi menurut saya, tidak akan menghalangi para first time buyer. Selain itu, rata-rata para pembeli pertama pun memiliki kemampuan membeli hunian pertama," tambah Filianingsih.
BI mengeluarkan kebijakan makroprudensial berupa pelonggaran aturan uang muka kredit properti atau loan to value ratio (LTV) atau financing to value ratio (FTV).
(dru) Next Article BI: Aturan LTV Memang Tak Berlaku untuk Program Pemerintah
"Tidak akan overprice, karena supply sebenarnya masih banyak, dan BI juga sudah bicara dengan perbankan dan pengembang, dan kami juga memperhatikan kondisi pasar," tutur Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Filianingsih Hendarta kepada media saat dijumpai di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Lebih lanjut, Filianingsih menjelaskan, kebijakan terkait inden ini juga tidak akan memberikan masalah untuk para pembeli pertama. Sebab, baik bank dan pengembang tidak akan mempersoalkan apakah pembeli itu merupakan pembeli pertama atau bukan.
BI mengeluarkan kebijakan makroprudensial berupa pelonggaran aturan uang muka kredit properti atau loan to value ratio (LTV) atau financing to value ratio (FTV).
Bank sentral melihat siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat dan kemampuan debitur yang masih baik.
"Sektor properti merupakan sekor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional," bunyi pernyataan resmi bank sentral yang dirilis hari Jumat (29/6/2018) setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
"Sektor properti merupakan sekor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional," bunyi pernyataan resmi bank sentral yang dirilis hari Jumat (29/6/2018) setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
(dru) Next Article BI: Aturan LTV Memang Tak Berlaku untuk Program Pemerintah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular