Relaksasi LTV
Developer Bisa Dapat Dana di Depan untuk Bangun Rumah Inden
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
22 June 2018 18:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Developer dimungkinkan untuk mendapatkan pembayaran pembelian rumah inden meskipun pembangunan belum dilaksanakan.
Hal ini akan mengubah aturan sebelumnya yang mengatur pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) inden dilakukan seusai progress pembangunan.
Dalam dokumen kajian relaksasi aturan loan to value (LTV) yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018), dinyatakan bahwa pembayaran KPR bagi rumah inden atau belum dibangun untuk developer bisa diterima sejak akad kredit ditandatangani.
Ada dua opsi dalam kajian kebijakan itu. Dalam opsi pertama developer bisa mencairkan pembayaran maksimal 30% dari plafon setelah akad kredit dilakukan. Termin pencairan berikutnya maksimal 90% dari plafon setelah tutup atap atau topping off. Adapun sisanya termin dilakukan setelah akta jual beli dan cover note.
Sementara itu, opsi kedua developer bisa mencairkan pembayaran maksimal 25% dari plafon setelah akad kredit dilakukan. Termin pencairan berikutnya maksimal 50% dari plafon setelah pembangunan pondasi.
Berikutnya adalah maksimal 90% dari plafon setelah tutup atap atau topping off. Adapun sisanya termin dilakukan setelah akta jual beli dan cover note.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, developer baru bisa mendapatkan pembayaran 40% dari plafon rumah inden bila pondasi telah selesai dibangun. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/19/DKMP tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
(dob) Next Article Relaksasi LTV, Developer: Penjualan Rumah Bakal Meningkat
Hal ini akan mengubah aturan sebelumnya yang mengatur pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) inden dilakukan seusai progress pembangunan.
Sementara itu, opsi kedua developer bisa mencairkan pembayaran maksimal 25% dari plafon setelah akad kredit dilakukan. Termin pencairan berikutnya maksimal 50% dari plafon setelah pembangunan pondasi.
Berikutnya adalah maksimal 90% dari plafon setelah tutup atap atau topping off. Adapun sisanya termin dilakukan setelah akta jual beli dan cover note.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, developer baru bisa mendapatkan pembayaran 40% dari plafon rumah inden bila pondasi telah selesai dibangun. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/19/DKMP tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
(dob) Next Article Relaksasi LTV, Developer: Penjualan Rumah Bakal Meningkat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular