BI Dorong Properti Hijau, Begini Respons Sinarmas Land

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
20 September 2019 11:12
Langkah Bank Indonesia (BI) yang menerapkan kebijakan makroprudensial direspons positif.
Foto: Ist/www.sinarmas.com/

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Bank Indonesia (BI) yang menerapkan kebijakan makroprudensial di sektor properti dan kendaraan bermotor, termasuk pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) pembiayaan properti berwawasan lingkungan direspons positif.

Direktur Sinarmas Land Ignesjz Kemalawarta mencermati soal pelonggaran uang muka atau DP (down payment) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) berwawasan lingkungan yang lebih rendah dibandingkan KPR untuk rumah konvensional.

"Untuk KPR yang green itu oke. Namun perlu juga bunga lebih rendah untuk KPR kedua pada bangunan green. Ini perlu dibahas dengan BI dan perbankan," kata Ignesjz, kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/9/2019).


Ignesjz menilai, kebijakan LTV (rasio pinjaman terhadap nilai aset) yang dikeluarkan BI saat ini memang semangatnya untuk mendorong pengembangan properti berwawasan lingkungan secara bertahap.

Kamis kemarin, dalam Rapat Dewan Gubernur, BI memutuskan menurunkan DP melalui pelonggaran rasio LTV kredit properti sebesar 5%. Dengan demikian, DP rumah misalnya tipe 21 hingga 70 bisa menjadi sebesar 10-25% dari sebelumnya sekitar 15-30% dan tipe di atas 70 sebesar 15-30% dari sebelumnya 20-35%.

Foto: Rasio LTV/FTV Saat Ini dan Baru (Dok. Bank Indonesia)

Selain itu ada penambahan keringanan 5% untuk rumah berwawasan lingkungan yang memiliki sertifikasi ramah lingkungan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan ini disesuaikan dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank. "Aturan ini berlaku 2 Desember 2019," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dalam siaran pers BI, disebutkan syarat properti yang dimaksud ialah memiliki sertifikat kawasan hijau. Bila tidak memiliki sertifikat maka bisa dilakukan self assesment oleh bank. Kebijakan ini hanya berlaku bagi bangunan dengan luas di bawah 2.500 meter persegi.

"Kategori properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan merujuk pada standar/sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui secara nasional atau internasional di bidang lingkungan." 

Foto: Rasio LTV/FTV Berwawasan Lingkungan (dok.Bank Indonesia)

 


(tas/tas) Next Article BI Pangkas Suku Bunga, kok Properti Masih Melambat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular