Ini yang Dibahas Pengusaha dan BI Terkait Aturan LTV

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 June 2018 16:42
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Relaksasi aturan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Loan To Value (LTV) yang saat ini tengah digodok Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan.

BI bahkan telah menggelar pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di sektor properti untuk membahas relaksasi ini. Ada beberapa usulan yang mengemuka dalam pertemuan ini.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018).

"Kami dimintai masukan, dan ada beberapa usulan kami yang dipertimbangkan. Karena sampai sekarang, aturannya belum final," kata Rosan.

Rosan mengatakan, usulan yang diberikan pengusaha adalah persentase batasan pencairan bertahap. Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, ada dua opsi mekanisme pencairan bertahap.

Opsi pertama, maksimal persentase 30%, sementara opsi kedua maksimal persentase sampai 25% setelah tanda tangan akad kredit. Rosan mengatakan, ini sudah sesuai dengan keinginan pengusaha.

"Kami harapannya tidak ada perubahan, karena ini bukan hanya meringankan pengembang besar tapi pengembang menengah kecil karena mendapatkan relaksasi yang sama," katanya.

Rosan mengatakan, aturan ini belum difinalisasi oleh bank sentral. Dalam waktu dekat, BI akan kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan terkati sebelum memutakhirkan aturan tersebut.



(dru) Next Article Aturan Pelonggaran LTV BI, Masyarakat Bisa Beli Rumah DP 0%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular