BI Sudah Keluarkan Kebijakan LTV, Pemerintah Kapan?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 July 2018 13:12
DPR mendesak pemerintah mengeluakan kebijakan untuk mengoptimalisasi bauran kebijakan relaksasi aturan Loan to Value (LTV)
Foto: Istimewa via Website BTN
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah mengeluakan kebijakan untuk mengoptimalisasi bauran kebijakan relaksasi aturan Loan to Value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

Dalam rapat pembahasan kerangka kebijakan fiskal tahun 2018, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, diperlukan kebijakan fiskal untuk mengharmonisasi bauran kebijakan BI.

"BI sudah mengeluarkan kebijakan radikal berupa pelonggaran LTV, pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan radikal," kata Bobby, Senin (2/7/2018).

Bobby mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung bauran kebijakan bank sentral adalah menghapuskan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) untuk beberapa segmentasi.

"Misalnya, untuk pembeli rumah Rp 500 juta, untuk pembeli mudah, dihapuskan minimal 1 tahun," katanya.

Menurut dia, bauran kebijakan fiskal menjadi yang paling ditunggu saat ini pasca BI sebagai otoritas moneter sudah melakukan berbagai upaya untuk mengakselerasi perekonomian domestik.

Seperti diketahui, BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) akhir bulan lalu secara resmi mengeluarkan kebijakan makroprudensial berupa pelonggaran aturan LTV.

Berikut adalah pokok-pokok aturan pelonggaran LTV yang dikeluarkan BI:
  1. Rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk pembiayaan properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, dan seterusnya dilonggarkan
  2. Melonggarkan jumlah fasilitas kredit/ pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan.
  3. Menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/ pembiayaan properti inden menjadi sebagai berikut.
Adapun pelonggaran aturan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat pembeli rumah pertama (first time buyer) untuk memiliki hunian melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

(dru) Next Article Ini yang Dibahas Pengusaha dan BI Terkait Aturan LTV

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular