DP Rumah Bisa 0%, Hati-Hati Cicilan Bisa Lebih Mahal

Roy Franedya, CNBC Indonesia
30 June 2018 14:20
Aturan rumah DP 0% untuk rumah pertama akan berlaku 1 Agustus 2018.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akhirnya melonggarkan aturan Loan to value atau porsi kredit yang bisa diberikan bank untuk pembiayaan rumah. Dalam relaksasi ini bank diperbolehkan menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) tanpa terlebih dahulu setor uang muka (DP).

Aturan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama. Untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya aturan uang muka masih berlaku. Aturan ini mulai berlaku 1 Agustus 2018.

Bagi sebagian orang aturan ini memang cukup melegakan. Sebab, banyak masyarakat yang menunda pembelian rumah karena harus mengumpulkan uang muka sementara harga properti terus naik.

Namun pengajuan KPR tanpa uang muka bisa berdampak pada semakin besarnya cicilan yang harus dibayar. Alasannya, Uang muka sebenarnya akan menggurangi jumlah kredit yang diambil dari bank. jumlah kredit yang sedikit akan membuat cicilan lebih ringan.

Asumsikan saja rumah yang akan dibeli tipe 45m2 dengan harga Rp 600 juta. Rata-rata bunga sebesar 11% per tahun dengan tenor 20 tahun. Peminjam akan dikenakan biaya provisi 1,5%, biaya administrasi Rp 500.000, biaya appraisal Rp 500.000, biaya notaris Rp 3,5 juta dan biaya asuransi Rp 10 juta dan tarif Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 2 miliar.

Bila menggunakan kalkulator KPR, dengan tanpa uang muka atau DP 0%, besar cicilan yang dibayarkan mencapai Rp 6,19 juta per bulan. Total angsuran yang dikembalikan ke bank mencapai Rp 1,48 miliar dengan komposisi pokok pinjaman Rp 600 juta dan angsuran bunga Rp 886,35 juta.

Bila menggunakan DP 15%, total pinjaman yang didapatkan dari bank Rp 510 juta dengan angsuran Rp 5,26 juta per bulan. Total angsuran yang diterima bank setara Rp 1,26 miliar terdiri dari pokok pinjaman Rp 510 juta dan total angsuran bunga Rp 753,4 juta.



(roy/roy) Next Article VIDEO: Wanita Bisa Juga Jadi Pemimpin

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular