Aturan Pelonggaran LTV BI, Masyarakat Bisa Beli Rumah DP 0%
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
22 June 2018 15:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengkaji untuk melonggarkan uang muka hingga 0% bagi pembelian rumah pertama. Hal tersebut masuk dalam kajian kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) yang segera diketok palu.
Dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018), dinyatakan bahwa opsi pelonggaran uang muka untuk seluruh rumah pertama hingga 0%. Tak terkecuali berapapun besaran luas tanah dan bangunannya. Sebelumnya DP 0% hanya berlaku rumah kecil (LB 22-70) dan program pemerintah. Opsi kebijakan ini akan diberlakukan untuk seluruh jenis properti, baik dalam bentuk tapak, apartemen, rumah toko dan rumah kantor.
Opsi aturan ini juga diberlakukan untuk seluruh ukuran rumah, termasuk yang ukurannya di atas 70 meter persegi. Opsi ini juga dikaji untuk diberlakukan bagi pembiayaan syariah, seperti akad murabahah, istishna, musyarakah mutanaqisah, dan ijarah muntahiya bittamlik.
Sementara itu, untuk rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan LTV secara beragam antara 80% hingga 90%, tergantung jenis properti dan luas properti.
Dalam kesempatan terpisah Gubernur BI Perry Warjiyo belum bisa berkomentar banyak mengenai relaksasi kebijakan LTV. "Nanti kami umumkan, Down Payment, relaksasi di inden dan beberapa mengenai relaksasi pembayaran. Detailnya nanti 2 hari. Sabar. Nanti kami bahas lebih detail," ujar Perry, Jumat (22/6/2018).
(dob/dru) Next Article Ini yang Dibahas Pengusaha dan BI Terkait Aturan LTV
Dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018), dinyatakan bahwa opsi pelonggaran uang muka untuk seluruh rumah pertama hingga 0%. Tak terkecuali berapapun besaran luas tanah dan bangunannya. Sebelumnya DP 0% hanya berlaku rumah kecil (LB 22-70) dan program pemerintah. Opsi kebijakan ini akan diberlakukan untuk seluruh jenis properti, baik dalam bentuk tapak, apartemen, rumah toko dan rumah kantor.
Sementara itu, untuk rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan LTV secara beragam antara 80% hingga 90%, tergantung jenis properti dan luas properti.
Dalam kesempatan terpisah Gubernur BI Perry Warjiyo belum bisa berkomentar banyak mengenai relaksasi kebijakan LTV. "Nanti kami umumkan, Down Payment, relaksasi di inden dan beberapa mengenai relaksasi pembayaran. Detailnya nanti 2 hari. Sabar. Nanti kami bahas lebih detail," ujar Perry, Jumat (22/6/2018).
![]() |
(dob/dru) Next Article Ini yang Dibahas Pengusaha dan BI Terkait Aturan LTV
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular