Pelonggaran LTV, REI : Tidak Cukup Bangkitkan Sektor Properti
Arys Aditya, CNBC Indonesia
22 June 2018 15:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi pengembang menyatakan Bank Indonesia (BI) sudah memulai langkah tepat untuk menggirahkan sektor properti dengan menelurkan kebijakan relaksasi loan-to-value (LTV). Namun, kebijakan ini dinilai belum cukup.
(dob) Next Article Sempat Loyo, Bagaimana Prospek Properti di Tahun Politik?
Sekjen Real Estate Indonesia (REI) Totok Lucida mengemukakan pengembang menunggu peluncuran paket insentif yang lebih luas dan dalam untuk menghindarkan sektor properti terhantam dampak normalisasi suku bunga the Fed dan fluktuasi rupiah.
"Untuk bangkitnya sektor properti dan efek domino ke sektor-sektor lain, kami mengusulkan beberapa kebijakan yang saat ini masih digodok BI. Tapi kebijakan BI ini cukup lah untuk mentrigger peningkatan properti," kata Totok ketika dihubungi, Jumat (22/6/2018).
Dia mencontohkan usulan agar kredit konstruksi untuk MBR bisa diturunkan hingga 3% atau di bawah level kredit umum.
Sebelumnya, BI siap melakukan relaksasi aturan down payment Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV). BI mempermudah proses kepemilikan rumah seperti dengan memperbolehkan over kredit sampai pencairan KPR secara inden.
Dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018) diketahui BI telah melangsungkan diskusi berupa High Level Meeting dengan Stakeholders di sektor properti. Aturan yang akan direlaksasi BI terdiri dari dua opsi.
Pertama, BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah. Dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama.
Kedua, BI memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.
Dia menyebut kebijakan BI khususnya untuk LTV hingga 0% untuk rumah pertama dan pencairan KPR inden yang lebih besar akan lebih banyak dinikmati oleh konsumen masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Sementara, pihaknya menginginkan agar semua segmen properti bisa turut tumbuh.
"Belum cukup karena LTV tidak memberikan efek besar. Saat ini, konsumen lebih concern ke masalah perpajakan dan stabilitas rupiah. Kami maunya semua segmen yang tumbuh, sehingga terjadi domino effect," ungkap Totok.
Sebelumnya, BI siap melakukan relaksasi aturan down payment Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV). BI mempermudah proses kepemilikan rumah seperti dengan memperbolehkan over kredit sampai pencairan KPR secara inden.
Dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, Jumat (22/6/2018) diketahui BI telah melangsungkan diskusi berupa High Level Meeting dengan Stakeholders di sektor properti. Aturan yang akan direlaksasi BI terdiri dari dua opsi.
Pertama, BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah. Dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama.
Kedua, BI memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.
Dia menyebut kebijakan BI khususnya untuk LTV hingga 0% untuk rumah pertama dan pencairan KPR inden yang lebih besar akan lebih banyak dinikmati oleh konsumen masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Sementara, pihaknya menginginkan agar semua segmen properti bisa turut tumbuh.
"Belum cukup karena LTV tidak memberikan efek besar. Saat ini, konsumen lebih concern ke masalah perpajakan dan stabilitas rupiah. Kami maunya semua segmen yang tumbuh, sehingga terjadi domino effect," ungkap Totok.
(dob) Next Article Sempat Loyo, Bagaimana Prospek Properti di Tahun Politik?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular