
DP KPR Dilonggarkan, Kredit Properti Bisa Bertumbuh
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
30 May 2018 18:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) berencana merelaksasi aturan porsi pembiayaan perbankan atau loan to value (LTV) untuk kredit properti. Perbankan pun menanggapi positif rencana tersebut.
Direktur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tambok P. S Simanjuntak menjelaskan, relaksasi kredit properti memang masih diperlukan. Pasalnya, hal tersebut bisa meningkatkan daya beli.
"Tentu masih diperlukan terutama untuk meningkatkan daya beli terutama pembeli rumah pertama," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/5/2018).
Di sisi lain, Direktur PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk Suwignyo Budiman mengungkapkan, adanya relaksasi kredit properti bisa membuat KPR bisa tumbuh lebih tinggi.
"Sejauh ini KPR sudah bertumbuh, tetapi kalau ada relaksasi bisa tumbuh lebih tinggi,"ujar dia.
Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko juga mendukung hal tersebut."Kalau menurut BI bagus untuk dongkrak demand kredit, ya kami juga support," terang dia.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, BI akan mengkaji langkah untuk assesment kebijakan makroprudensial. "Termasuk LTV yang sudah kami sampaikan, tentu saja relaksasi ini tetap dalam koridor prinsipal prudensial,"papar dia.
(roy) Next Article Developer Bisa Dapat Dana di Depan untuk Bangun Rumah Inden
Direktur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tambok P. S Simanjuntak menjelaskan, relaksasi kredit properti memang masih diperlukan. Pasalnya, hal tersebut bisa meningkatkan daya beli.
"Sejauh ini KPR sudah bertumbuh, tetapi kalau ada relaksasi bisa tumbuh lebih tinggi,"ujar dia.
Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko juga mendukung hal tersebut."Kalau menurut BI bagus untuk dongkrak demand kredit, ya kami juga support," terang dia.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, BI akan mengkaji langkah untuk assesment kebijakan makroprudensial. "Termasuk LTV yang sudah kami sampaikan, tentu saja relaksasi ini tetap dalam koridor prinsipal prudensial,"papar dia.
(roy) Next Article Developer Bisa Dapat Dana di Depan untuk Bangun Rumah Inden
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular