Relaksasi LTV, Developer: Penjualan Rumah Bakal Meningkat
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
22 June 2018 16:38

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) menyatakan dukungannya terhadap rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan relaksasi aturan down paymen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV).
Menurut emiten properti ini, relaksasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan pertumbuhan dan penjualan bisnis properti perseroan kedepannya sejak pengetatan aturan LTV/FTV sebelumnya.
"Bisnis properti saat ini sedang lesu, dengan aturan LTV yang baru tentunya bagi perusahaan dapat menumbuhkan pendapatan karena masyarakat dapat berinvestasi di properti lebih banyak lagi," ujar Ambono Janurianto Direktur Utama dan CEO ELTY di Hotel Aston Rasuna, Jumat (22/6/2018).
Menurutnya pengetatan aturan tersebut sejak 2010 silam berdampak pada pertumbuhan penjualan properti yang mayoritas dilakukan masyarakat secara kredit. Para kreditur ataupun investor dibatasi oleh jumlah kepemilikan properti melalui kredit yang dianggap over limit dan menimbulkan tingginya kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
"Orang kan terserah ingin membeli properti lebih kan untuk berinvestasi dibandingkan mereka menabung ke bank lewat deposito maupun menyimpannya di kasur. Padahal sejauh ini yang banyak NPL itu banyak yang berasal dari korporasi bukan perorangan," tambah Ambono.
Selain relaksasi bagi pembeli atau investor, perseroan mengharapkan relaksasi tersebut juga dilakukan bagi pengembang seperti ELTY dalam melakukan kredit untuk membangun properti.
"Kredit itu aturannya hanya untuk pembeli atau investor bukan untuk pembuat, harapannya ya kredit juga bisa diberikan bagi mereka selaku pembuat (developer)," ujar Ambono.
Sebelumnya, BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah. Dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama.
BI memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit. Pelonggaran LTV juga akan diberikan untuk pengembang dengan kriteria tertentu.
(dob) Next Article Developer Bisa Dapat Dana di Depan untuk Bangun Rumah Inden
Menurut emiten properti ini, relaksasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan pertumbuhan dan penjualan bisnis properti perseroan kedepannya sejak pengetatan aturan LTV/FTV sebelumnya.
"Orang kan terserah ingin membeli properti lebih kan untuk berinvestasi dibandingkan mereka menabung ke bank lewat deposito maupun menyimpannya di kasur. Padahal sejauh ini yang banyak NPL itu banyak yang berasal dari korporasi bukan perorangan," tambah Ambono.
Selain relaksasi bagi pembeli atau investor, perseroan mengharapkan relaksasi tersebut juga dilakukan bagi pengembang seperti ELTY dalam melakukan kredit untuk membangun properti.
"Kredit itu aturannya hanya untuk pembeli atau investor bukan untuk pembuat, harapannya ya kredit juga bisa diberikan bagi mereka selaku pembuat (developer)," ujar Ambono.
Sebelumnya, BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah. Dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama.
BI memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit. Pelonggaran LTV juga akan diberikan untuk pengembang dengan kriteria tertentu.
(dob) Next Article Developer Bisa Dapat Dana di Depan untuk Bangun Rumah Inden
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular