
DP Rumah Bisa 0%, Bos BTN: Tanggung Jawabnya Kurang Mengikat
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
30 June 2018 15:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Maryono menilai, hunian dengan DP 0% tanggung jawabnya kurang mengikat.
"Nol persen itu kebijakan yang diserahkan kepada bank untuk hunian pertama. Bank itu boleh saja beri DP mau 0%, 5%, 10%, itu urusan bank," tutur Maryono kepada media saat dijumpai di sela acara halalbihalal di kediaman Menteri BUMN Rini M Soemarno, di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
"Tapi kalau BTN kan sudah ada program KPR subsidi 1%, seyogyanya kami tetap 1% saja. Tidak nol-nol banget, masa mau kredit nol persen, kesannya itu tanggung jawabnya kurang mengikat gitu lho," tambahnya.
Adapun, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Suprajarto mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji pelonggaran kebijakan LTV ini. Pasalnya, menurut dia konsumen perumahan masih sangat terbatas kekuatannya.
"Karena pada intinya yang banyak itu investasi untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," pungkas Suprajarto.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan syarat uang muka kredit kepemilikan rumah melalui relaksasi Loan To Value (LTV). Kebijakan ini, akan berlaku efektif per 1 Agustus 2018 mendatang.
Salah satu kebijakan bank sentral yang dituangkan dalam aturan tersebut, adalah uang muka nol persen bagi pembeli pertama tanpa mengecualikan berapapun besaran luas tanah maupun bangunannya.
Meski demikian, kebijakan tersebut ternyata tidak bersifat wajib. Perbankan dibebaskan untuk menentukan besaran maksimum nilai kredit pembelian rumah pertama.
"Kami berikan pelonggaran aturan first time buyer (pembeli pertama), bukan DP nol persen. Kami serahkan ke manajemen bank," kata Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Jumat (29/6/2018).
(roy/roy) Next Article DP Rumah Tinggi Berlaku, Moodys: Kredit Bank Lebih Sehat
"Nol persen itu kebijakan yang diserahkan kepada bank untuk hunian pertama. Bank itu boleh saja beri DP mau 0%, 5%, 10%, itu urusan bank," tutur Maryono kepada media saat dijumpai di sela acara halalbihalal di kediaman Menteri BUMN Rini M Soemarno, di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
"Tapi kalau BTN kan sudah ada program KPR subsidi 1%, seyogyanya kami tetap 1% saja. Tidak nol-nol banget, masa mau kredit nol persen, kesannya itu tanggung jawabnya kurang mengikat gitu lho," tambahnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan syarat uang muka kredit kepemilikan rumah melalui relaksasi Loan To Value (LTV). Kebijakan ini, akan berlaku efektif per 1 Agustus 2018 mendatang.
Salah satu kebijakan bank sentral yang dituangkan dalam aturan tersebut, adalah uang muka nol persen bagi pembeli pertama tanpa mengecualikan berapapun besaran luas tanah maupun bangunannya.
Meski demikian, kebijakan tersebut ternyata tidak bersifat wajib. Perbankan dibebaskan untuk menentukan besaran maksimum nilai kredit pembelian rumah pertama.
"Kami berikan pelonggaran aturan first time buyer (pembeli pertama), bukan DP nol persen. Kami serahkan ke manajemen bank," kata Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Jumat (29/6/2018).
(roy/roy) Next Article DP Rumah Tinggi Berlaku, Moodys: Kredit Bank Lebih Sehat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular