Kata Wamendag Soal Milenial yang Borong Uang Kripto

Tech - NPB, CNBC Indonesia
10 May 2021 04:30
FILE PHOTO: Representations of the Ripple, Bitcoin, Etherum and Litecoin virtual currencies are seen on a PC motherboard in this illustration picture, February 13, 2018. Picture is taken February 13, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Potensi aset cryptocurrency (uang kripto) sebagai komoditas sangat besar. Ini merupakan pernyataan dari Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Menurut beberapa pedagang crypto saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia (BEI). Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

"Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan," ungkap Jerry dalam keterangan resmi dikutip Senin (10/5/2021).

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan crypto sebagai mata uang (currency), tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan asset crypto sangat besar.

"Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi." kata Jerry.

Alasan Pemerintah Mau Aturan Perdagangan Uang Kripto
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading