Tak Berizin, Binance Dilarang Beroperasi di Indonesia

Tech - NPB, CNBC Indonesia
03 May 2021 14:39
INFOGRAFIS, 5 Mata Uang Crypto yang Gerogoti Emas Hingga Saham Foto: Ilustrasi Mata Uang Kripto (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform pertukaran uang kripto, Binance dipastikan tidak boleh beroperasi di Indonesia. Ini karena platform ini belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengacara Binance. Saat itu disepakati menghentikan kegiatan platform hingga mengantongi izin.

"Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang," kata Tongam, kepada CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan Binance telah masuk ke daftar investasi ilegal pada Oktober 2020 lalu. Alasannya karena melalukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin. Menurutnya kegiatan usaha di Indonesia harus memiliki izin usaha dari instansi terkait. Termasuk juga Binance dan sebelum ada izin maka tak bisa beroperasional.

"Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia," kata dia.

Tongam juga menjelaskan bahaya dari perusahaan tak berizin beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut tidak ada yang mengawasinya di Indonesia. Data seperti kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumen sulit ditegakkan bila terjadi masalah.

Masyarakat memiliki resiko saat beraktivitas menggunakan platform tak berizin. Dengan perusahaan seperti itu, Tongam mengatakan masyarakat rentan dirugikan.

Jika ada masalah dalam aktivitasnya, perusahaan sulit untuk diminta pertanggungjawabannya. "Resikonya adalah perlindungan masyarakat tidak dapat dijamin oleh para pelaku usaha ilegal tersebut," ujar Tongam.

Bapebbti sendiri sudah menerbitkan izin pada tiga belas platform perdagangan di Indonesia. Yakni: PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nah Lho! Bursa Kripto Terbesar India Diinvestigasi Pemerintah


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading