Binance Ilegal, Ini 13 Marketplace Uang Kripto Legal di RI

Tech - NPB, CNBC Indonesia
03 May 2021 15:15
A Bitcoin (virtual currency) paper wallet with QR codes and a coin are seen in an illustration picture shot May 27, 2015. REUTERS/Benoit Tessier Foto: Bitcoin (REUTERS/Benoit Tessier)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing memastikan platform perdagangan uang kripto populer Binance belum terdaftar dan berizin dari Badan Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).

"Sesuai informasi yang tertera pada website Bappebti, per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).

Tongam Tobing mengatakan Binance telah masuk ke daftar investasi ilegal pada Oktober 2020 lalu. Pihaknya juga sudah memanggil pengurus dan pengacara Binance. Saat itu disepakati menghentikan kegiatan platform hingga mengantongi izin.

"Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang," kata Tongam.

Tongam Tobing menambahkan Binance melalukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin. Menurutnya kegiatan usaha di Indonesia harus memiliki izin usaha dari instansi terkait. Termasuk juga Binance dan sebelum ada izin maka tak bisa beroperasional.

"Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia," kata dia.

Tongam juga menjelaskan bahaya dari perusahaan tak berizin beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut tidak ada yang mengawasinya di Indonesia. Data seperti kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumen sulit ditegakkan bila terjadi masalah.

Masyarakat memiliki resiko saat beraktivitas menggunakan platform tak berizin. Dengan perusahaan seperti itu, Tongam mengatakan masyarakat rentan dirugikan.

Jika ada masalah dalam aktivitasnya, perusahaan sulit untuk diminta pertanggungjawabannya. "Resikonya adalah perlindungan masyarakat tidak dapat dijamin oleh para pelaku usaha ilegal tersebut," ujar Tongam.

Bapebbti sendiri sudah menerbitkan izin pada tiga belas platform perdagangan di Indonesia. Yakni:

  1. PT Cripto Indonesia Berkat,
  2. Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Cripto Prima,
  8. PT Luno Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Coin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat, dan
  13. PT Plutonext Digital Aset.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nah Lho! Bursa Kripto Terbesar India Diinvestigasi Pemerintah


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading