Waspadalah! Ini Risiko Besar Perdagangan Aset Kripto
Arie Pratama, CNBC Indonesia
12 May 2021 16:50

Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan, unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengaman kan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.