Waspadalah! Ini Risiko Besar Perdagangan Aset Kripto

Arie Pratama, CNBC Indonesia
12 May 2021 16:50
Infografis: Waspada Risiko Perdagangan Aset Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia - Merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan, unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengaman kan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.


Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...