
Termasuk UMK, Driver Online Ini Dapat Hak Pekerja Formal

Jakarta, CNBC Indonesia- Sekelompok pengemudi Uber di Inggris kini berhak mendapatkan hak-hak pekerja seperti upah minimum. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Agung Inggris pada Jumat (19/02/2021) dan menjadi pukulan terhadap operator ride hailing dalam persaingan ekonomi.
Dalam kasus yang dimulai oleh dua mantan pengemudi Uber, pengadilan ketenagakerjaan London memutuskan pada 2016 bahwa mereka berhak atas hak yang juga termasuk liburan berbayar dan istirahat.
Saat ini pengemudi Uber saat ini diperlakukan sebagai wiraswasta, yang menurut undang-undang, mereka hanya diberi perlindungan minimal. Dalam perselisihan hukum yang telah lama berlangsung, status wiraswasta ini diupayakan tetap sama oleh perusahaan yang berbasis di Silicon Valley tersebut.
Dilansir dari Reuters, Hakim George Leggatt mengatakan Mahkamah Agung dengan suara bulat menolak banding Uber.
"Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tertentu kepada individu yang rentan yang memiliki sedikit atau tidak memiliki uara atas gaji dan kondisi kerja mereka," kata Leggat, Jumat (19/02/2021).
Ada 25 pengemudi yang menjadi bagian dari kasus ini. Namun Uber mengatakan putusan itu tidak berlaku untuk semua 60 ribu pengemudi yang saat ini ada di Inggris, termasuk 45 ribu pengemudi di London. Padahal negara ini termasuk salah satu pasar global terpentingnya.
"Kami menghormati keputusan Pengadilan yang berfokus pada sejumlah kecil pengemudi yang menggunakan aplikasi Uber pada tahun 2016," kata Bos Uber Eropa Utara dan Timur Jamie Heywood.
"Kami berkomitmen untuk berbuat lebih banyak dan sekarang akan berkonsultasi dengan setiap pengemudi aktif di seluruh Inggris untuk memahami perubahan yang ingin mereka lihat," tambahnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hebatnya Negara Ini, Driver Ojol Jadi Karyawan Bergaji Tetap