Penipuan GrabToko Karena Lemahnya Pengawasan e-Commerce?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengawasan terhadap transaksi online harus ditingkatkan melihat adanya penipuan yang terjadi dunia maya. Padahal sudah ada aturan yang mengatur dari Peraturan Pemerintah soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Wakil Ketua Komisi III bidang Advokasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Andi Muhammad Rusdi menjelaskan untuk perdagangan di dunia maya masih kurang pengawasan sehingga terjadi adanya penipuan.
"Tidak ada yang mengawasi, ini seharusnya masuk ranah Kominfo. Izin masuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fintech, market place belum ada pengawasnya. Mudah-mudahan kasusnya sampai sini saja," katanya dalam Pertemuan Korban Grab Toko dengan Komisioner BPKN, Senin (11/1/2021).
Padahal untuk perdagangan e-commerce sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam aturan itu mengatur pelaku usaha, konsumen, pribadi dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan.
Dalam PP itu pihak dalam PMSE (e-commerce) harus memiliki atau menyampaikan identitas subjek hukum yang jelas. Sementara PP ini juga mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usah PMSE (e-commerce).
Namun penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika : a bukan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Dari data yang diterima CNBC Indonesia, PT Grab Toko Indonesia didirikan berdasarkan akta tertanggal 27 November 2020 Nomor 58, yang aktanya dibuat dihadapan Astri Maerisa, S.H. M.H., Notaris di Kabupaten Cianjur. Perusahaan ini juga telah memperoleh pengesahan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia tertanggal 27 November 2020 Nomor AHU-0062959.AH.01.01.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Data Ini Tunjukkan Siapa Pemilik Grab Toko
