Polri: Bos Grab Toko Disinyalir Cuci Uang di Cryptocurrency

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap aksi penipuan Grab Toko. Bareskrim menetapkan Managing Director Grab Toko Yudha Manggala Putra Putra sebagai tersangka dan sudah ditangkap.
Menurut keterangan Bareskrim, pelaku melancarkan aksi dengan membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang untuk berbelanja.
Namun barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Polisi mensinyalir pelaku menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam cryptocurrency atau mata uang digital. Sejak akhir tahun lalu harga cryptocurrency memang terus meningkat secara signifikan.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal", ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan dalam keterangan resminya, Selasa (12/1/2021).
Informasi saja, Yudha Manggala Putra ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021 pukul 20.00 WIB di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru.
Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
(roy/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Data Ini Tunjukkan Siapa Pemilik Grab Toko
