Kisah Pilu Konsumen Grab Toko & Respons Cepat BPKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Para korban beserta kuasa hukum penipuan Grab Toko sudah menemui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menindaklanjuti kejadian tipu-tipu ini.
Dari laporan yang diberikan tercatat 300 korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,11 miliar. Bahkan korban penipuan ini juga terlihat ada yang berdomisili di Provinsi Papua.
Pada Kamis pekan lalu (7/1), BPKN mencatat adanya lonjakan data laporan yang mencapai 150 pelapor terkait kasus Grab Toko.
Hingga saat ini pemilik toko atau jajaran direksi kabur tidak bisa dihubungi. Lokasi Co-working space yang disewa pemilik toko pun tidak meninggalkan jejak apapun setelah dicek oleh beberapa korban 6 Januari 2021 lalu.
Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan akan segera menindak tegas kejadian ini dengan menyurati Grab Toko dan para instansi dan lembaga terkait.
Sebab itu, pertama, pihaknya akan menyurati PT Grab Indonesia terkait konfirmasi urusan HAKI (hak kekayaan intelektual) karena nama yang dicatut.
Kedua, pihaknya juga mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk mencari jejak aliran dana para korban.
Ketiga, menyurati notaris terkait serta Ikatan Notaris Indonesia untuk klarifikasi izin perusahaan ini.
Muhammad Mufi mengatakan, dari cerita pelaporan korban, saat ini pihaknya sudah mencium skema penipuan yang dilakukan.
"Aliran dana ini harus segera kita cek, agar tidak jauh sampai keluar negeri. Supaya hak konsumen bisa kita selesaikan dengan cepat. Kalau sudah sampai pidana sulit sudah," katanya, Senin (11/1/2021).
Salah satu perwakilan korban, Desty Nur Cahyani mengatakan dirinya yakin untuk melakukan pembelian dari Grab Toko karena gencarnya iklan akan diskon yang dibuat oleh e-commerce itu.
Menurutnya iklan diskon hingga 90% yang diberikan oleh pihak toko dan muncul di siaran televisi nasional serta billboard besar di jalan raya.
"Untuk para pembeli banyak yang buat instastory. Akhirnya saya transfer untuk pembelian dua unit Iphone 11 Pro yang diskon 50%," katanya dalam pertemuan para korban Grab Toko dengan Komisioner BPKN, Senin (11/1/2021).
Dia dijanjikan akan mendapatkan perangkat hanphone-nya 4 hari setelah melakukan pembayaran tepatnya 4 Januari 2021 lalu.
Namun 4 hari berlalu, pihak Customer Service Grab Toko meminta penundaan jadi tanggal 5 Januari 2021. Ia sudah mulai curiga akhirnya Desty kembali melakukan konfirmasi ke pihak toko dan mendapat jawaban penundaan hingga 6 Januari 2021.
"Tanggal 5 dapat kabar kalau head of sales-nya mengundurkan diri, kita mulai resah, tanggal 6 kita datang ke Grab Toko di kawasan Kuningan yang menyewa Co-Working Space. Jam 10 kita dapat kabar dari Instagram Instastory Grab Toko kalau uangnya dibawa lari investor. Kurang dari 1 jam IG Story itu dihapus dan akunnya hilang," Jelas Desty.
Korban lainnya, Mukhlis Said (31) mengaku rugi Rp 22,9 juta. Dia membelanjakan uang tersebut di Grab Toko untuk membeli tujuh smarphone merek yang berbeda.
"Lima HP Xiaomi Poco X3 Rp 7,7 juta aslinya kalau mau (satunya) Rp 4 juta. Satu iPhone SE Rp 4,65 juta, iPhone 12 harganya Rp 10,427 juta, total Rp 22,9 juta," kata Mukhlis.
Dia menjelaskan HP tersebut akan diberikan kepada istri dan adiknya. Sisanya, dia mau jual kembali. Namun, barang yang sudah dipesan itu tak kunjung datang, padahal ada uang orang tuanya yang dibelanjakan itu.
Kuasa hukum korban Grab Toko, John Mirza mengatakan tujuan mendatangi BPKN adalah untuk meminta bantuan atas kelanjutan kasusnya. Mirza berharap BPKN juga bisa memfasilitasi dan mencari jalan keluar terbaik agar konsumen tidak dirugikan.
"Kita ke sini ingin curat mau mengadu, kita kebingungan setelah transaksi lali, kemudian tidak ada kabar. Kita ingin tanggung jawab dari Grab Tok," kata Mirza di Graha BPKN.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penipuan GrabToko Karena Lemahnya Pengawasan e-Commerce?
