Merasa Ditipu, Konsumen Laporkan Grabtoko ke Polda Metro Jaya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah konsumen melaporkan Grab Toko ke Polda Metro Jaya hari ini (7/1/2021). Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan melaporkan tindak pidana atas Penipuan Melalui Media Elektronik.
Salah seorang korban, Dita menyebutkan laporan sore ini karena tidak ada kejelasan dari pihak Grab Toko soal barang yang sudah dibeli. Alih-alih mendapatkan produk, pihak Grab Toko malah mengungkapkan telah ditipu oleh investornya.
"Karena tidak ada kejelasan, datang ke kepolisian sore ini," kata Dita, di kantor Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Dita sendiri mengaku sebelum melaporkan juga telah menghubungi pihak Grab Toko. Pada awal setelah pembelian dijanjikan barang akan dikirimkan tanggal 3 Januari namun mundur.
![]() |
Lalu dia pun meminta untuk mengambil barang ke kantor dan diiyakan oleh pihak Grab Toko. Namun pada tanggal 6 Januari seperti yang dijanjikan tidak ada kabar.
"Terus di Instagram Grab Toko bilang uangnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk ke satu grup khusus korban pernyataan agak aneh dibawa kabur segala macam. Disitu kita pikir enggak ada konfirmasi yang jelas dari pihak Grab Toko," ungkapnya.
Kuasa Hukum korban, John Mirza menyebutkan setelah pelaporan ini pihaknya akan terus mengawal dan mengecek ke Polda. Sementara itu juga menunggu pemanggilan pemeriksaan saksi.
Dia juga berharap tidak ada lagi korban. Selain itu juga berharap pemerintah bisa turun tangan dalam kasus ini.
"Kita lihat ya hari ini baru segini bisa saja besok bisa bertambah lagi. Harapan kita biar enggak banyak lagi korbannya. Kita harap pemerintah bisa turun tangan menindaklanjuti perkara ini secara serius," ujar Mirza.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Data Ini Tunjukkan Siapa Pemilik Grab Toko
