
Anies Mau Berlakukan Ganjil Genap Motor, Grab & Gojek Kena?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan sistem ganjil genap untuk motor. Rencana tersebut akan berdampak ke operasional ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek, yang juga akan terikat dengan aturan tersebut.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Kendati demikian, pihaknya juga melakukan koordinasi dalam implementasi aturan ini.
Budi mengaku belum tahu persis kapan kebijakan ganjil genap untuk motor akan diberlakukan. Selama ini koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kemenhub lebih banyak dilakukan melaluiĀ Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Saya belum lihat Pergub-nya. Secara khusus saya belum dikirimi Pergub-nya, dan memang secara khusus dari pihak DKI itu terkait masalah ganjil genap lebih banyak ke BPTJ," kata Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/8/20).
Meski begitu, pihaknya akan membahas dampak aturan ini ke ojol bersama Pemprov DKI Jakarta. Ditjen Perhubungan Darat memang berperan sebagai regulator dalam pelaksanaan ojol.
"Kalau ojol nanti saya akan bahas khusus dengan pak Safrin (Kepala Dishub DKI Jakarta). Tapi kalau untuk ASK (angkutan sewa khusus), yang taksi onlinenya saya sudah buat surat. Kalau ojol belum," imbuhnya.
Lebih lanjut, mengenai taksi online dia menjelaskan bahwa bakal ada kebijakan khusus dalam penerapan ganjil genap. Kemenhub menyampaikan usulan dari para asosiasi driver taksi online agar mereka tetap bisa beroperasi seperti taksi konvensional pelat kuning.
"Teknisnya biar mereka. Saya kan usulan. Nanti kan mereka mengatur semuanya. Jadi termasuk juga mungkin penandaannya atau strikernya dari DKI nanti dengan kepolisian. Minimal kalau ada taksi online lewat kelihatan," tuturnya.
Asal tahu saja, Pemprov DKI Jakarta juga berencana pengendalian moda transportasi meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa motor dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Senin (24/08/2020), mengutarakan alasannya.
"Perlu dipahami sejak SIKM ditiadakan sejak 14 Juli, mobilitas warga Jakarta di tengah PSBB transisi sangat tinggi dan dibuktikan volume lalu lintas di Jakarta, bahkan di ruas jalan pemantauan itu, volume lalu lintas melampui kondisi normal sebelum Covid-19," ujarnya.
Untuk itu, menurut Syafrin, diperlukan instrumen pembatasan mobilitas warga di tengah PSBB melalui pergub terbaru ini, termasuk untuk motor. Meski demikian hingga saat ini sistem ganjil genap untuk motor belum diberlakukan.
Realisasi sistem ganjil genap motor sedang digodok, terutama dari sisi mekanisme yang tepat. Sebab, jika dilakukan sembarangan maka bisa menimbulkan potensi pemalsuan plat nomor dan menyulitkan kepolisian dalam penegakan hukum.
"Tujuan kami menerapkan ganjil genap di masa pendemi ini berbeda dengan tujuan kondisi normal. Kalau kondisi normal pembatasan ganjil genap tujuannya adalah untuk memindahkan pergerakan orang. Kalau di tengah pandemi ini tujuannya bukan itu tetapi untuk menekan warga yang mendapat giliran WFH itu benar disiplin bekerja dari rumah," katanya.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan mekanisme demi memuluskan penerapan di lapangan.
"Ini jadi alasan di awal kenapa sepeda motor belum diberlakukan ganjil genap, karena aspek itu yang akan mendorong terjadi pemalsuan pelat nomor dan akan menyulitkan rekan keposlisian dalam penegakan hukum," ujarnya.
Untuk itu, Syafrin mengungkapkan kalau nanti akan dilakukan penandaan bagi pengguna motor yang akan menjadi kriteria, dan identitas baku yang akan memudahkan petugas di lapangan melakukan pengawasan.
Salah satu opsi yang disiapkan, yakni penggunakan stiker, seperti yang digunakan bagi penyandang disabilitas. Kemudian terdapat pengaman untuk mencegah pemalsuan stiker. Data dari stiker itu akan terkoneksi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sehingga jika di-scan petugas dan tidak muncul di basis data akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak ada di database Dinas Perhubungan, maka dikenakan dua pasal. Pertama, pasal pelanggaran ganjil genap dan pasal pemalsuan. Dengan pola ini kami harapkan warga tidak melakukan pemalsuan," kata Syafrin.
Dia mengatakan ada dua jenis kendaraan yang ditempel stiker, yakni warga disabilitas dan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Mereka akan diberikan stiker bebas ganjil genap.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?
