
Menteri Johnny Plate Dapat Tukin Rp 49,86 juta dari Jokowi
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 January 2020 15:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johny G Plate sebesar Rp 49,86 juta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjungan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika," tulis Pasal 6 Perpres No.3/2020 tersebut, Jumat (31/1/2020).
Dalam lampiran Perpes No. 3 Tahun 2020, Jabatan tertinggi dapat tukin sebesar Rp 33,24 juta. Artinya, tunjangan kinerja yang didapatkan Johnny sebesar Rp 49,86 juta. Adapun tunjangan kinerja untuk Menkominfo diberikan terhitung sejak bulan April 2019.
Dalam peraturan sebelumnya, atau pada Perpres Nomor 107/2016 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kominfo, tukin hanya diberikan kepada PNS di bawah lingkungan Kominfo, dan tidak diperuntukkan kepada Menteri.
Kendati demikian, dalam Perpres No.3/2020 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Selain itu, tunjangan Kinerja saat juga akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kominfo yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kominfo.
Pada peraturan sebelumnya, pada pasal 3 tertulis, pegawai di lingkungan Kominfo yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kominfo, tidak mendapatkan tukin.
Berdasarkan Pasal 9 Perpres No. 3/2020 disebutkan bahwa pegawai di lingkungan Kominfo yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangannya.
"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebi besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," tulis Pasal 9 ayat 2 Pepres tersebut.
Dalam peraturan yang baru, perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan dan perubahan alokasi anggaran tukin di lingkungan Kominfo ditetapkan oleh Menkominfo setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau dalam hal ini, Tjahjo Kumolo.
Peraturan Presiden No.3 Taun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 Januari 2020.
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020, ditandatangani Presiden Republik Joko Widodo," tulis Perpres tersebut.
Berikut besar tunjangan kinerja di lingkungan Kominfo di antaranya dari jabatan tertinggi sampai jabatan terendah:
(roy/roy) Next Article Dapat Tukin Rp 49,86 Juta, Apa Kata Menkominfo?
"Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjungan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika," tulis Pasal 6 Perpres No.3/2020 tersebut, Jumat (31/1/2020).
Dalam lampiran Perpes No. 3 Tahun 2020, Jabatan tertinggi dapat tukin sebesar Rp 33,24 juta. Artinya, tunjangan kinerja yang didapatkan Johnny sebesar Rp 49,86 juta. Adapun tunjangan kinerja untuk Menkominfo diberikan terhitung sejak bulan April 2019.
Kendati demikian, dalam Perpres No.3/2020 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Selain itu, tunjangan Kinerja saat juga akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kominfo yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kominfo.
Pada peraturan sebelumnya, pada pasal 3 tertulis, pegawai di lingkungan Kominfo yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kominfo, tidak mendapatkan tukin.
Berdasarkan Pasal 9 Perpres No. 3/2020 disebutkan bahwa pegawai di lingkungan Kominfo yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangannya.
"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebi besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," tulis Pasal 9 ayat 2 Pepres tersebut.
Dalam peraturan yang baru, perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan dan perubahan alokasi anggaran tukin di lingkungan Kominfo ditetapkan oleh Menkominfo setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau dalam hal ini, Tjahjo Kumolo.
Peraturan Presiden No.3 Taun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 Januari 2020.
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020, ditandatangani Presiden Republik Joko Widodo," tulis Perpres tersebut.
Berikut besar tunjangan kinerja di lingkungan Kominfo di antaranya dari jabatan tertinggi sampai jabatan terendah:
![]() |
(roy/roy) Next Article Dapat Tukin Rp 49,86 Juta, Apa Kata Menkominfo?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular