
Wahai Netflix! Ngga Usah Bingung, Nih Cara Bayar Pajak di RI
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
31 January 2020 13:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut telah bertemu Netflix dan perusahaan asal AS ini mau bayar pajak di Indonesia tapi bingung caranya. Apa solusi Direktorat Jenderal Pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui dengan ketentuan yang ada saat ini memang ada kesulitan dalam mengenakan pajak atas produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyedia jasa atau barang tak berwujud dari penyedia yang tidak berada di Indonesia.
"Reverse mechanism yang ada dalam UU PPN saat ini di mana penerima jasa/konsumen di dalam negeri menyetor sendiri PPN yang terutang, tidak berjalan efektir karena sifatnya ritel," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Hestu Yoga menambahkan dalam Omnibus Law Perpajakan diusulkan penyedia jasa tersebut ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN dan mereka bisa menugaskan pihak lain atau wakilnya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
"Kami sedang berdiskusi, dan mungkin akan kita undang juga mereka, untuk mencari solusi sementara sambil menunggu Omnibus Law ditetapkan nanti. Skemanya seperti Google yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir ini, di mana mereka akhirnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas penyerahan jasa konsumen di Indonesia, sebenarnya bisa menjadi solusi," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pengerapan mengatakan Netflix ingin bayar pajak tapi bingung bayar pajak karena belum ada regulasi yang jelas.
"Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan harus ada aturannya," ujar Semuel Pengerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kemenkominfo.
Semuel mengatakan Netflix tidak bisa membayar pajak dikarenakan belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebab perusahaan tersebut tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Maka dari itu, ia mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk menarik pajak dari Netflix salah satunya dengan Nexus Tax.
"Nanti kita akan punya yang namanya Nexus Tax, itu artinya orang dari luar negeri pun bisa bayar pajak. Jadi kami sedang menyiapkan pendaftarannya. Ini aturan dari turunannya PP 71 (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik)," ujar Semuel.
(roy/dru) Next Article Sudah Tahu Belum? Netflix Akan Tarik Pajak dari Penggunannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui dengan ketentuan yang ada saat ini memang ada kesulitan dalam mengenakan pajak atas produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyedia jasa atau barang tak berwujud dari penyedia yang tidak berada di Indonesia.
"Reverse mechanism yang ada dalam UU PPN saat ini di mana penerima jasa/konsumen di dalam negeri menyetor sendiri PPN yang terutang, tidak berjalan efektir karena sifatnya ritel," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
"Kami sedang berdiskusi, dan mungkin akan kita undang juga mereka, untuk mencari solusi sementara sambil menunggu Omnibus Law ditetapkan nanti. Skemanya seperti Google yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir ini, di mana mereka akhirnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas penyerahan jasa konsumen di Indonesia, sebenarnya bisa menjadi solusi," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pengerapan mengatakan Netflix ingin bayar pajak tapi bingung bayar pajak karena belum ada regulasi yang jelas.
"Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan harus ada aturannya," ujar Semuel Pengerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kemenkominfo.
Semuel mengatakan Netflix tidak bisa membayar pajak dikarenakan belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebab perusahaan tersebut tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Maka dari itu, ia mengatakan pemerintah sedang mencari cara untuk menarik pajak dari Netflix salah satunya dengan Nexus Tax.
"Nanti kita akan punya yang namanya Nexus Tax, itu artinya orang dari luar negeri pun bisa bayar pajak. Jadi kami sedang menyiapkan pendaftarannya. Ini aturan dari turunannya PP 71 (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik)," ujar Semuel.
(roy/dru) Next Article Sudah Tahu Belum? Netflix Akan Tarik Pajak dari Penggunannya
Most Popular