
Sudah Tahu Belum? Netflix Akan Tarik Pajak dari Penggunannya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 November 2019 18:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan soal rencana pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari Netflix. Menurutnya ini menjadi cara pemerintah untuk mendorong Netflix datang ke Indonesia.
Suryo Utomo menjelaskan dalam rancangan aturan yang sedang disiapkan pemerintah akan menitipkan pemungutan pajak PPN ke Netflix.
"Jadi pada waktu saya nonton film bulanan kan. Saya bayar ke Netflix dan ke Netflix kita bilang 'Netflix tolong pungutin PPN film yang ditonton Pak Suryo," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019). "Ini supaya meng-encurage mereka untuk datang ke Indonesia," jelasnya.
Sebelum, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam aturan omnibus law akan diatur mengenai hubungan perpajakan atas perdagangan sistem elektronik. Dalam RUU ini subjek pajak luar negeri seperti Netflix dan lainnya yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dalam memungut dan menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Jadi walaupun mereka tidak mereka tidak berada di Indonesia, namun memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yg memiliki kewenangan memungut dan menyetor kepada otoritas pajak di sini," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat (22/11/2019).
"ini dalam rangka menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini karena engga ada keberadaan di indonesia dari sisi badan usaha tersebut kita mengalami kesulitan untuk memungut pajaknya."
Sri Mulyani menambahkan untuk pengenaan pajak pajak penghasilan (pph) atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan Netflix dan lain-lainnya, maka diatur ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) berdasarkan sumber penerimaan pajak di Indonesia atau disebut economic presence.
"Jadi bukan berasa dari sisi tempat mereka atau physical presecence. Walaupun mereka engga ada di sini namun karena kegiatan menghasilkan nilai ekonomi itu yang diatur sebagai basis perpajakannya. Dalam hal ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," terang Sri Mulyani.
(roy/roy) Next Article Pemerintah Tak Gentar Kejar Potensi Pajak Netflix
Suryo Utomo menjelaskan dalam rancangan aturan yang sedang disiapkan pemerintah akan menitipkan pemungutan pajak PPN ke Netflix.
"Jadi pada waktu saya nonton film bulanan kan. Saya bayar ke Netflix dan ke Netflix kita bilang 'Netflix tolong pungutin PPN film yang ditonton Pak Suryo," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019). "Ini supaya meng-encurage mereka untuk datang ke Indonesia," jelasnya.
"ini dalam rangka menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini karena engga ada keberadaan di indonesia dari sisi badan usaha tersebut kita mengalami kesulitan untuk memungut pajaknya."
Sri Mulyani menambahkan untuk pengenaan pajak pajak penghasilan (pph) atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan Netflix dan lain-lainnya, maka diatur ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) berdasarkan sumber penerimaan pajak di Indonesia atau disebut economic presence.
"Jadi bukan berasa dari sisi tempat mereka atau physical presecence. Walaupun mereka engga ada di sini namun karena kegiatan menghasilkan nilai ekonomi itu yang diatur sebagai basis perpajakannya. Dalam hal ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," terang Sri Mulyani.
(roy/roy) Next Article Pemerintah Tak Gentar Kejar Potensi Pajak Netflix
Most Popular