Dahsyat, Ini Senjata Rahasia Sri Mulyani Kejar Pajak Neflix!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 November 2019 18:26
Pemerintah akhirnya membuat aturan hukum yang menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix. Aturan ini akan dimasukkan dalam omnibus law.
Foto: Menkeu Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya membuat aturan hukum yang menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix. Aturan ini akan dimasukkan dalam omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam aturan omnibus law akan diatur mengenai hubungan perpajakan atas perdagangan sistem elektronik. Dalam RUU ini subjek pajak luar negeri seperti Netflix dan lainnya yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dalam memungut dan menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).


"Jadi walaupun mereka tidak mereka tidak berada di Indonesia, namun memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yg memiliki kewenangan memungut dan menyetor kepada otoritas pajak di sini," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat (22/11/2019).

"ini dalam rangka menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini karena enggak ada keberadaan di Indonesia dari sisi badan usaha tersebut kita mengalami kesulitan untuk memungut pajaknya."

Sri Mulyani menambahkan untuk pengenaan pajak pajak penghasilan (pph) atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan Netflix dan lain-lainnya, maka diatur ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) berdasarkan sumber penerimaan pajak di Indonesia atau disebut economic presence.

"Jadi bukan berasa dari sisi tempat mereka atau physical presence. Walaupun mereka enggak ada di sini namun karena kegiatan menghasilkan nilai ekonomi itu yang diatur sebagai basis perpajakannya. Dalam hal ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," terang Sri Mulyani.


(roy/roy) Next Article Pemerintah Tak Gentar Kejar Potensi Pajak Netflix

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular