Eksklusif: Buka-Bukaan Johnny Plate Soal Kejar Pajak Netflix

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
20 November 2019 13:29
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate memastikan akan mengejar pajak Netflix di Indonesia.
Foto: Johnny g Plate (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate memastikan akan mengejar pajak Netflix di Indonesia. Alasannya, setiap perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia sudah seharusnya membayar pajak.

"Netflix tidak akan bisa ditonton di Indonesia jika pemerintah tidak membangun infrastruktur digital maka ada kewajiban [bayar] pajak. Kita sudah bangun infrastruktur dan mereka sudah menghasilkan nilai tambah maka terhadap nilai tambah ada kewajiban membayar pajak juga," ujar Johnny Plate dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Rabu (20/11/2019).

Johnny menambahkan untuk memaksa Netflix membayar pajak akan disiapkan aturan pendukung. Aturan ini dibicarakan dengan negara-negara maju lainnya.

"Harus ada kesepakatan bersama, bukan cuma Indonesia. Diatur dengan benar bagaimana agar ada ketaatan," ujarnya.

Menarik pajak Netfilix dan perusahaan over the top (OTT) lainnya memang menjadi perhatian pemerintah. Menurut data Statista, Netflix memiliki 481.450 pengguna di Indonesia pada 2019. Pelanggannya diperkirakan akan naik dua kali lipat tahun depan menjadi 908.800 pelanggan.

Buka-bukaan Menteri Johnny Plate Soal Kejar Pajak NetflixFoto: Infografis/Netflix, Perusahaan Rp 1.802 T yang Belum Bayar Pajak di RI/Arie Pratama

Pengguna dikenakan biaya berlangganan untuk bisa menikmati Netflix mulai dari Rp 109.000 hingga Rp 169.000 per bulan. Biaya berlangganan ini dibayarkan kepada anak usaha Netflix di Belanda, Netflix International B.V.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengaku selama ini Netflix tidak pernah membayar pajak di Indonesia.

"Enggak [bayar pajak], karena memang selama ini mereka [Netflix] belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia. Jadi tidak menjadi wajib pajak di Indonesia," tutur Hestu kepada CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/dob) Next Article Pemerintah Tak Gentar Kejar Potensi Pajak Netflix

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular