10 Perusahaan Digital Siap Setor PPN 10% ke RI, Ini Daftarnya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 August 2020 09:13
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan digital asal luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada penggunanya. Kali ini, ada 10 perusahaan baru yang siap menyetorkan pajaknya kepada negara.

"Dirjen Pajak telah menunjuk 10 perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," ujar DJP melalui siaran persnya, Jumat (7/8/2020).

Penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan. Sebab penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis DJP.

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini:

1. Facebook Ireland Ltd.

2. Facebook Payments International Ltd.

3. Facebook Technologies International Ltd.

4. Amazon.com Services LLC.

5. Audible, Inc.

6. Alexa Internet

7.Audible Ltd.

8.Apple Distribution International Ltd.

9.Tiktok Pte. Ltd.

10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama adalah:

1. Amazon Web Services Inc.

2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.

3. Google Ireland Ltd.

4. Google LLC.

5. Netflix International B.V., dan

6. Spotify AB.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Netflix Cs Segera Dipajaki, Siap-siap Biaya Berlangganan Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular