Per 1 September, Transaksi di Tik Tok, Amazon Cs Kena PPN 10%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 August 2020 11:17
tik tok
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC IndonesiaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis daftar perusahaan digital asal luar negeri yang memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada penggunanya.

Kali ini, DJP mengungkapkan ada 10 perusahaan baru yang siap menyetorkan pajaknya kepada negara.

"Dirjen Pajak telah menunjuk 10 perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," ujar DJP melalui siaran persnya, Jumat (7/8/2020).

Dengan penunjukan 10 entitas baru ini, menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan. Sebab penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," tulis DJP.

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini:

1. Facebook Ireland Ltd.

2. Facebook Payments International Ltd.

3. Facebook Technologies International Ltd.

4. Amazon.com Services LLC.

5. Audible, Inc.

6. Alexa Internet.

7.Audible Ltd.

8.Apple Distribution International Ltd.

9.Tiktok Pte. Ltd.

10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sebelumnya DJP sudah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia, mereka adalah:

1. Amazon Web Services Inc.

2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.

3. Google Ireland Ltd.

4. Google LLC.

5. Netflix International B.V., dan

6. Spotify AB.

"Dengan penunjukan [enam perusahaan digital] ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," tulis DJP, Selasa (7/7/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Perusahaan Digital Siap Setor PPN 10% ke RI, Ini Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular