Emiten Bentjok Digugat Pailit, Ada Juga Terancam Delisting

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 August 2020 11:13
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten properti milik Benny Tjokorosaputro, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY).

Permohonan PKPU ini sudah dikabulkan sejak 27 Juli 2020 lalu dan Rapat kreditur pertama akan dilakukan pada hari ini, Kamis (6/8/2020).

Adapun, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi utang pajak akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2020 mendatang. Rapat mengenai kreditor dengan agenda pembahasan rencana perdamaian dan persidangan yang merupakan permusyawaratan majelis hakim dijadwalkan pada 4 dan 9 September 2020.

Rapat tersebut seluruhnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar.

Dalam pengumuman yang disampaikan Tim Pengurus PT Armidian Karyatama Tbk, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) paling lama 45 hari terhitung sejak putusan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menyampaikan pengumuman terkait potensi terdepaknya emiten milik Bentjok lainnya, PT Hanson International Tbk (MYRX).

Bersama ketiga saham lainnya yang terserte kasus Jiwasraya, yakni emiten tambang milik Heru Hidayat, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), perusahaan ikan arwana PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), dan emiten pertambangan PT SMR Utama Tbk (SMRU).

Saham MYRX juga berpotensi delisting melalui pengumuman oleh BEI pada 16 Juli silam. "Dapat kami sampaikan bahwa saham MYRX telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," tulis BEI.

Pemegang saham MYRX per 31 Desember 2019 adalah PT Asabri (Persero) 5,40%, Benny Tjokrosaputro 4,25%, dan investor publik 90,35%. Benny Tjokrosapputro saat itu masih menjabat Komisaris Utama.

Pada Kamis 23 Januari 2020, BEI menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi lima saham beserta waran. Suspensi ini menindaklanjuti atas pemeriksaan awal Asuransi Jiwasraya. Kelimanya adalah TRAM, IIKP, LCGP, MYRX, dam SMRU.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gurita Bisnis Benny Tjokro Sebelum Aset Rp2,4 T Disita Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular