Saham MYRX Cs Dikembalikan, Negara Harus Terima Barang Bobrok

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
03 February 2023 17:40
Pada Rabu 18 Mei 2022, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana HERU HIDAYAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Ist
Foto: Pada Rabu 18 Mei 2022, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana HERU HIDAYAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menyerahkan saham sitaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Sebelum ke Jiwasraya, saham lebih dulu diserahkan ke negara.

Ia menjelaskan, Jiwasraya adalah BUMN. Artinya, dalam kasus kala itu, maka yang menjadi korban adalah negara. Sehingga, saham dikembalikan ke pemerintah terlebih dahulu sebelum ke manajemen Jiwasraya.

"Kami serahkan ke lembaganya. Nanti, sahamnya mau diapakan oleh Jiwasraya, itu harus dilaporkan ke pemerintah dan juga ke kami.

Ketut menambahkan, semua saham terkait kasus Jiwasraya telah diserahkan. Nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.


Suspensi Hingga Terancam Delisting

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan PT Hanson International Tbk (MYRX) bahwa masa penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023 sejak 16 Januari 2020.
Mengutip keterbukaan informasi

Bursa Efek Indonesia (BEI), mengacu pada peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting), saham MYRX dapat dikeluarkan dari BEI jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

MYRX adalah salah satu emiten milik Bentjok. Sama seperti saham Bentjok lainnya, harga MYRX parkir di level gocap.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bentjok Masih Bisa Kendalikan MYRX Cs Dari Balik Jeruji Besi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular