
BenTjok Masih Kendalikan Saham Dari Penjara? OJK Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Posisi Pengendali Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dicopot buntut dirinya tersangkut kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS) dan Asuransi ASABRI.
Bentjok diketahui masih memiliki 4,25% atau 3,68 miliar saham MYRX. Ia juga merupakan pengendali perusahaan ini. Kini, kepemilikan saham tersebut sudah berpindah tangan jadi milik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, hak Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali saham MYRX telah diblokir sejak Tim Jaksa Eksekutor Kejagung menyita aset yang terafiliasi Bentjok November 2022 lalu.
"Sudah tidak ada lagi (hak pengendalinya), sudah kita blokir. Orang sudah jadi tersangka," pungkas Ketut pada Jumat, (3/2/2023).
Selain PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), Benny Tjokro diketahui mengantongi kepemilikan saham PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Siwani Makmur (SIMA) dan tujuh emiten lainnya. Lantas bagaimana kelangsungan usaha dari beberapa perusahaan yang sebagian sahamnya disita Kejagung tersebut?
Mengacu pernyataan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana, dikutip Senin (6/2/2023), kelangsungan usaha atau going concern perusahan tersebut tidak akan terdampak.
"Saham tidak berhubungan dengan going concern usaha kan, siapa pun nanti mendapat sahamnya," kata Djustini.
Djustini pun menegaskan, walau pengendali saham di dalam penjara, Kejagung yang kini menjadi pemiliknya pun tak akan mengambil alih peran menjadi pengendali saham tersebut.
Atas hal ini, Kejagung diharap dapat menunjuk statuter bagi emiten yang mayoritas sahamnya disita.
"Memang konsekuensinya dari sisi perusahaan jadinya memang belum tau siapa yang mengendalikan sahamnya. Sementara, seharusnya ada statuter," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro yang sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.
Mengutip website resminya keputusan tersebut diresmikan oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Pri Haryadi dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 5728 K/PID.SUS/2022 itu Muliyawan.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bentjok Masih Bisa Kendalikan MYRX Cs Dari Balik Jeruji Besi?