
Dapat Tukin Rp 49,86 Juta, Apa Kata Menkominfo?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
31 January 2020 19:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate memberikan tanggapan soal soal tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada ASN (aparatus sipil negara) kominfo dan menteri.
Menurut Johnny Plate, tukin dibagikan berdasarkan kinerja dan prestasi ASN Kominfo. Besaran tukin tersebut berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan.
"ASN Kominfo sudah dapat tukin, sudah ada keputusannya, bayarnya belum," jelasnya di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Terkait tukin yang diterimanya, Johnny Plate mengatakan tidak mengetahui mengenai hal ini.
"Kalau saya enggak tahu, enggak pernah lihat gaji saya berapa. Serius nih saya belum tahun, orang baru kerja tiga bulan sudah minta tukin, gaji saya belum lihat berapa," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di mana Johnny Plate mendapatkan tukin Rp 49,86 juta. Tunjangan kinerja ini setara dengan 150% daru tukin pada kelas jabaan tertinggi di Kominfo.
Dalam Perpres No.3/2020 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Selain itu, tunjangan Kinerja saat juga akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kominfo yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kominfo.
(roy/roy) Next Article Jadi Menteri Kominfo, Johnny Plate Mau Dipanggil Chief Juga?
Menurut Johnny Plate, tukin dibagikan berdasarkan kinerja dan prestasi ASN Kominfo. Besaran tukin tersebut berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan.
"ASN Kominfo sudah dapat tukin, sudah ada keputusannya, bayarnya belum," jelasnya di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
"Kalau saya enggak tahu, enggak pernah lihat gaji saya berapa. Serius nih saya belum tahun, orang baru kerja tiga bulan sudah minta tukin, gaji saya belum lihat berapa," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di mana Johnny Plate mendapatkan tukin Rp 49,86 juta. Tunjangan kinerja ini setara dengan 150% daru tukin pada kelas jabaan tertinggi di Kominfo.
Dalam Perpres No.3/2020 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Selain itu, tunjangan Kinerja saat juga akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kominfo yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kominfo.
(roy/roy) Next Article Jadi Menteri Kominfo, Johnny Plate Mau Dipanggil Chief Juga?
Most Popular