
132 Negara Lindungi Data Pribadi Warga, Kominfo Kebut RUU PDP
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
25 February 2020 14:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rapat membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di komisi 1 DPR RI, hari ini.
Dalam rapat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menerangkan bahwa UU PDP sangat diperlukan di Indonesia karena sebagai sistem hukum yang salah satunya berfungsi melindungi hak terkait data di era digital.
"RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengaluan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," jelas Plate.
Johnny menambahkan bahwa dari 193 negara di dunia, ada 132 negara yang menerapkan UU PDP yang diantaranya 4 negara dari Asia Tenggara. "Kita harapkan agar kita menjadi negara kelima karena ini urgent untuk Indonesia memiliki undang-undang ini," ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Banyaknya kasus seperti penggelapan rekening nasabah, jual data pribadi, serta penipuan yang menggunakan data pribadi milik orang lain menjadi sorotan Kemkominfo saat ini.
"Dalam beberapa tahun terakhir,telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi rakyat. Dan ini hanya sebuah fenomen puncak gunung es saja, praktiknya data pribadi banyak disalahgunakan," kata Johnny
Lewat draft RUU PDP, definisi data pribadi sendiri adalah "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasinlainnya baik secara lanfsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik"
Pembahasan selanjutnya terkait teknis dan lain-lain tentang RUU PDP akan dibahas lagi melalui Panja.
Saat ditanya mengenai kapan penerapan undang-undang ini, Johnny optimis bahwa realisasinya akan bisa diterapkan pada tahun ini.
"Harapan saya sangat realistis tahun ini. Kami percaya dengan semangat baru yang ada di DPRI serta kesadaran bahwa banyaknya penyimpangan kasus atas data pribadi sehingga rakyat tidak mendapat perlindungan. Undang-undang ini dapat melindungi itu," pungkas Johnny
(gus) Next Article Menkominfo Buka-bukaan Persiapan TV Analog Dimatikan
Dalam rapat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menerangkan bahwa UU PDP sangat diperlukan di Indonesia karena sebagai sistem hukum yang salah satunya berfungsi melindungi hak terkait data di era digital.
"RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengaluan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," jelas Plate.
Banyaknya kasus seperti penggelapan rekening nasabah, jual data pribadi, serta penipuan yang menggunakan data pribadi milik orang lain menjadi sorotan Kemkominfo saat ini.
"Dalam beberapa tahun terakhir,telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi rakyat. Dan ini hanya sebuah fenomen puncak gunung es saja, praktiknya data pribadi banyak disalahgunakan," kata Johnny
Lewat draft RUU PDP, definisi data pribadi sendiri adalah "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasinlainnya baik secara lanfsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik"
Pembahasan selanjutnya terkait teknis dan lain-lain tentang RUU PDP akan dibahas lagi melalui Panja.
Saat ditanya mengenai kapan penerapan undang-undang ini, Johnny optimis bahwa realisasinya akan bisa diterapkan pada tahun ini.
"Harapan saya sangat realistis tahun ini. Kami percaya dengan semangat baru yang ada di DPRI serta kesadaran bahwa banyaknya penyimpangan kasus atas data pribadi sehingga rakyat tidak mendapat perlindungan. Undang-undang ini dapat melindungi itu," pungkas Johnny
(gus) Next Article Menkominfo Buka-bukaan Persiapan TV Analog Dimatikan
Most Popular