
Catat! Bulan Depan Kominfo Putuskan Cara Blokir IME Ponsel
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
19 February 2020 16:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada hari Senin-Selasa, tepatnya 17-18 Februari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator seluler telah mengujicobakan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang digodok demi membatasi peredaradan ponsel ilegal atau black market.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, menerangkan bahwa uji coba dinyatakan berhasil namun mekanisme pemblokiran yang dipakai antara blacklist atau whitelist akan diputuskan pada bulan Maret nanti.
"Kita sedang evaluasi saat ini. Awal Maret nanti baru bisa kami kasih tahu mekanisme pemblokirannya ya," ujar Ferdinandus kepada CNBC Indonesia, (19/2/2020).
Sebelumnya, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah selesai mengujicobakan metode pemblokiran blacklist dalam rangka menguji fungsi Equipment Identity Registration (EIR) dan menentukan Proof of Concept (POC) yang akan dipilih nantinya.
Lebih lanjut, Hadiyana menuturkan kalau skenario dalam pengujicobaan ini berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan dengan total ada 15 use case yang diuji.
Ia mencontohkan, dalam use case pemindahan SIM Card kepada perangkat yang legal pastinya perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.
Sedangkan, pemindahan SIM Card pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.
"Lalu, pemindahan SIM card pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan," ujar Hadiyana kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2020).
Contoh lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem akan langsung memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam.
Jika sebaliknya yakni teridentifikasi asli, maka perangkat akan mendapat layanan operator seluler dengan cara mengawinkannya dengan nomor SIM Card dan menempatkannya dalam daftar pengecualian.
Hadiyana juga sempat memberikan keterangan bahwa pelaksanaan ujicoba IMEI yang lebih lengkap akan dilaksanakan bulan depan. "Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret," sambungnya.
(roy/roy) Next Article Alasan Kominfo 'Ngotot' Terapkan Aturan Blokir IMEI HP Ilegal
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, menerangkan bahwa uji coba dinyatakan berhasil namun mekanisme pemblokiran yang dipakai antara blacklist atau whitelist akan diputuskan pada bulan Maret nanti.
Lebih lanjut, Hadiyana menuturkan kalau skenario dalam pengujicobaan ini berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan dengan total ada 15 use case yang diuji.
Ia mencontohkan, dalam use case pemindahan SIM Card kepada perangkat yang legal pastinya perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.
Sedangkan, pemindahan SIM Card pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.
"Lalu, pemindahan SIM card pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan," ujar Hadiyana kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2020).
Contoh lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem akan langsung memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam.
Jika sebaliknya yakni teridentifikasi asli, maka perangkat akan mendapat layanan operator seluler dengan cara mengawinkannya dengan nomor SIM Card dan menempatkannya dalam daftar pengecualian.
Hadiyana juga sempat memberikan keterangan bahwa pelaksanaan ujicoba IMEI yang lebih lengkap akan dilaksanakan bulan depan. "Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret," sambungnya.
(roy/roy) Next Article Alasan Kominfo 'Ngotot' Terapkan Aturan Blokir IMEI HP Ilegal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular