
Pemerintah Uji Coba Pemblokiran IMEI, Bagaimana Hasilnya?
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
18 February 2020 08:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta operator seluler telah mengadakan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), pada Senin, (17/2/2020). Lantas bagimana hasilnya?
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengujicobakan metode pemblokiran blacklist dalam rangka menguji fungsi Equipment Identity Registration (EIR) dan menentukan Proof of Concept (POC) yang akan dipilih nantinya.
Informasi saja, saat ini ada dua wacana penerapan mekanisme pemblokiran ponsel yang tengah diusung pemerintah yaitu, blacklist dan whitelist.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPI), Ismail sebelumnya menjelaskan kalau konsep whitelist nantinya saat pengecekan IMEI terdeteksi memakai ponsel ilegal tidak mendapat sinyal sama sekali.
Sedangkan, blacklist model nantinya ponsel akan mendapatkan sinyal namun kalau ketahuan IMEI nya legal akan mendapat notifikasi.
"Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI tidak legal, kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal. Nama istilahnya normally closed. Tapi, kalau blacklist ketika nanti setelah April dia beli, dia hidup dulu, setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi 'oh hp anda ilegal' gitu," jelas Ismail, (5/2/2020).
Lebih lanjut, Hadiyana menuturkan kalau skenario dalam pengujicobaan ini berjalan dengan baik dan sesuai yang mereka harapkan, total ada 15 use case yang diuji.
Ia mencontohkan, dalam use case pemindahan SIM Card kepada perangkat yang legal pastinya perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.
Sedangkan, pemindahan SIM Card pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.
"Lalu, pemindahan SIM card pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan," ujar Hadiyana kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2020).
Contoh lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem akan langsung memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam.
Jika sebaliknya, yakni teridentifikasi asli maka perangkat akan mendapat layanan operator seluler dengan cara mengawinkannya dengan nomor SIM Card dan menempatkannya dalam daftar pengecualian.
Namun Hadiyana cukup menyayangkan bahwa uji coba IMEI yang juga rencananya akan melibatkan SIBINA urung dilakukan karena ada kendala tertentu.
"Tadinya akan dilaksanakan juga uji performance dengan melibatkan SIBINA, yaitu Centralized EIR yang ada Kemenperin, tapi tidak dapat dilaksanakan karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya," jelas Hadiyana
"Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret," sambungnya.
(sef/sef) Next Article Bawa HP dari Luar Negeri? Ada Aturan Baru Urus IMEI Nih
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengujicobakan metode pemblokiran blacklist dalam rangka menguji fungsi Equipment Identity Registration (EIR) dan menentukan Proof of Concept (POC) yang akan dipilih nantinya.
Informasi saja, saat ini ada dua wacana penerapan mekanisme pemblokiran ponsel yang tengah diusung pemerintah yaitu, blacklist dan whitelist.
Sedangkan, blacklist model nantinya ponsel akan mendapatkan sinyal namun kalau ketahuan IMEI nya legal akan mendapat notifikasi.
"Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI tidak legal, kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal. Nama istilahnya normally closed. Tapi, kalau blacklist ketika nanti setelah April dia beli, dia hidup dulu, setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi 'oh hp anda ilegal' gitu," jelas Ismail, (5/2/2020).
Lebih lanjut, Hadiyana menuturkan kalau skenario dalam pengujicobaan ini berjalan dengan baik dan sesuai yang mereka harapkan, total ada 15 use case yang diuji.
Ia mencontohkan, dalam use case pemindahan SIM Card kepada perangkat yang legal pastinya perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.
Sedangkan, pemindahan SIM Card pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.
"Lalu, pemindahan SIM card pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan," ujar Hadiyana kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2020).
Contoh lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem akan langsung memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam.
Jika sebaliknya, yakni teridentifikasi asli maka perangkat akan mendapat layanan operator seluler dengan cara mengawinkannya dengan nomor SIM Card dan menempatkannya dalam daftar pengecualian.
Namun Hadiyana cukup menyayangkan bahwa uji coba IMEI yang juga rencananya akan melibatkan SIBINA urung dilakukan karena ada kendala tertentu.
"Tadinya akan dilaksanakan juga uji performance dengan melibatkan SIBINA, yaitu Centralized EIR yang ada Kemenperin, tapi tidak dapat dilaksanakan karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya," jelas Hadiyana
"Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret," sambungnya.
(sef/sef) Next Article Bawa HP dari Luar Negeri? Ada Aturan Baru Urus IMEI Nih
Most Popular