IMEI HP Tak Terdaftar di Kemenperin? Begini Nasibnya Kelak

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
17 February 2020 13:20
Aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020. Bagaimana nasib ponsel black market yang IMEI tak terdaftar di Kemenperin?
Foto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan operator seluler diketahui mengujicobakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari ini (18/2/2020). Aturan ini sejatinya akan berlaku penuh pada 18 April 2020.

Uji coba ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI.


"Rencananya tanggal 18 Februari hasilnya akan langsung dipaparkan kepada Bapak Menkominfo (Johnny Plate)," ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana, pekan lalu.

Mohchammad Hadiyana menambahkan dalam uji coba ini dilakukan dengan menggunakan dummy sampel. Jadi tidak ada ponsel ilegal yang akan diblokir. Pasalnya, aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020.

"Jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji," jelasnya.

Untuk mengecek IMEI ponsel bisa di situs https://imei.kemenperin.go.id/. Lalu bagaimana nasib ponsel yang tak terdaftar? Tenang. Ponsel milik kamu tidak akan diblokir karena aturan ini berlaku setelah aturan IMEI diterapkan.

Artinya, ponsel black market atau ilegal yang sudah digunakan atau aktif digunakan tidak akan mengalami masalah atau bisa digunakan seperti biasanya.

Namun, bagi mereka yang membeli ponsel yang IMEI tak terdaftar di Kemenperin setelah aturan berlaku maka jaringan ponsel akan diblokir operator seluler. Ponsel hanya bisa digunakan di foto. Ponsel bisa digunakan secara normal di negara yang tidak menerapkan aturan blokir IMEI.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Begini Nasib Ponsel BM Sebelum Blokir IMEI Berlaku 18 April

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular