
Begini Nasib Ponsel BM Sebelum Blokir IMEI Berlaku 18 April
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 February 2020 16:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berkomitmen akan menyiapkan aturan International Mobile Equipment Indentity atau IMEI yang berlaku penuh pada 18 April 2020. Aturan ini akan menjadi senjata pemerintah memberantas ponsel black market atau ilegal.
Lantas bagaimana nasib ponsel black market (ilegal) sebelum tanggal 18 April? Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, kalau para pengguna ponsel ilegal masih bisa menggunakan perangkatnya sampai waktu aturan IMEI berlaku.
"Ponsel BM yang sekarang sampai April, enggak ada masalah. [Aturan] ini bicara ke depan, setelah April, setelah itu diberlakukan," kata Ismail, di Gedung DPR RI, (5/2/2020).
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga tengah bersiap bersama pihak operator seluler untuk mencanangkan metode apa yang akan dipakai dalam pemblokiran IMEI da mengujicobakannya pada Februari 2020.
"Kita minta agar per 18 April 2020 aturan itu sudah bisa dilaksanakan. Setelah dua minggu dari sekarang akan ditetapkan pakai whitelist model atau blacklist model," ungkap Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Gedung DPR RI, (5/2/2020).
Dua metode, whitelist dan blacklist ini. Johnny mengatakan kalau operator seluler harus menyediakan alat tambahan untuk memblokir perangkat ilegal tersebut atau Equipment Identity Register (EIR)
Selain itu, dalam uji coba IMEI juga melibatkan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) milik Kementerian Perindustrian ke jaringan operator seluler. Nantinya ponsel black market akan bisa langsung diidentifikasi dan dimatikan.
Aturan ini berfungsi untuk melindungi masyarakat. Intinya, bagi masyarakat yang sudah memiliki ponsel black market sebelum aturan ini berlaku penuh, perangkat tersebut masih bisa digunakan secara normal.
(roy/roy) Next Article Wah, Aturan IMEI Diujicobakan Februari, Sayonara Ponsel BM?
Lantas bagaimana nasib ponsel black market (ilegal) sebelum tanggal 18 April? Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, kalau para pengguna ponsel ilegal masih bisa menggunakan perangkatnya sampai waktu aturan IMEI berlaku.
"Kita minta agar per 18 April 2020 aturan itu sudah bisa dilaksanakan. Setelah dua minggu dari sekarang akan ditetapkan pakai whitelist model atau blacklist model," ungkap Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Gedung DPR RI, (5/2/2020).
Dua metode, whitelist dan blacklist ini. Johnny mengatakan kalau operator seluler harus menyediakan alat tambahan untuk memblokir perangkat ilegal tersebut atau Equipment Identity Register (EIR)
Selain itu, dalam uji coba IMEI juga melibatkan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) milik Kementerian Perindustrian ke jaringan operator seluler. Nantinya ponsel black market akan bisa langsung diidentifikasi dan dimatikan.
Aturan ini berfungsi untuk melindungi masyarakat. Intinya, bagi masyarakat yang sudah memiliki ponsel black market sebelum aturan ini berlaku penuh, perangkat tersebut masih bisa digunakan secara normal.
(roy/roy) Next Article Wah, Aturan IMEI Diujicobakan Februari, Sayonara Ponsel BM?
Most Popular