
Apa Sih Manfaat Beli HP dengan IMEI Terdaftar di Kemenperin?
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
28 February 2020 13:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal atau ponsel black market yang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai 18 April 2020.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin melindungi masyarakat dan melindungi konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet)," ujar Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar kritis dan cerdas akan perangkat yang akan dibeli melalui toko maupun online dengan mengecek legalitas IMEI di web Kemenperin dengan alamat imei.kemenperin.go.id.
Dalam skema pemblokiran ini pemerintah menggunakan cara White List, di mana ponsel yang diaktifkan atau dihidupkan setelah 18 April 2020 dengan IMEI tak terdaftar di Kemenperin langsung tak dapat sinyal dari operator seluler.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," jelas Ismail.
(roy/roy) Next Article Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market
Dengan aturan ini, pemerintah ingin melindungi masyarakat dan melindungi konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet)," ujar Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Dalam skema pemblokiran ini pemerintah menggunakan cara White List, di mana ponsel yang diaktifkan atau dihidupkan setelah 18 April 2020 dengan IMEI tak terdaftar di Kemenperin langsung tak dapat sinyal dari operator seluler.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," jelas Ismail.
(roy/roy) Next Article Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular