Menkominfo Buka-bukaan Persiapan TV Analog Dimatikan

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
09 June 2021 18:55
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Tangkapan Layar Youtube Kemkominfo TV) Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Tangkapan Layar Youtube Kemkominfo TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menuju digitalisasi penyiaran atau Analog Switch Off (ASO), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan empat pilar utama.

Menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, persiapan ini merupakan upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, sisipan pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Johnny, dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Rabu (9/6/2021).

Langkah pertama adalah membangun infrastruktur utama penyiaran digital yakni multiplexing. Dia mengatakan, lembaga penyiaran tidak perlu membangun, mengoperasikan dan merawat infrastruktur sendiri. Namun, dapat menerapkan berbagai infrastruktur atau berbagi infrastruktur.

Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo juga telah menghitung kebutuhan multiplexing yang ada di tiap daerah. Tujuannya, agar menjamin lembaga penyiaran dapat menggunakan salah satu yang beroperasi di daerah tersebut.

Sementara tahap kedua adalah tahap peralihan menuju penyiaran digital. Dengan infrastruktur multiplexing yang telah siap, maka setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan penyiaran digital dan diawali dengan siaran simulcast yakni siaran digital tanpa siaran analog diakhiri.

Kominfo juga mengenalkan keberadaan dan manfaat siaran digital, yakni kualitas siaran harus lebih besar, jernih dan canggih kepada masyarakat.

Langkah ketiga adalah pemenuhan kebutuhan perangkat televisi dalam menerima siaran digital. Menurut Johnny, tidak semua televisi menyediakan perangkat penerima siaran digital.

"Oleh karena itu, dibutuhkan untuk menyiapkan Set-Top-Box (STB) juga sebagai alat bantu bagi rumah tangga yang masih menggunakan televisi analog atau belum tersedianya penerima digital di perangkat televisi masing-masing," jelasnya.

Dia mengatakan, tahapan tersebut membuka peluang pengembangan ekosistem siaran televisi digital Indonesia.

Sementara tahap terakhir adalah Kominfo melakukan sosialisasi pada masyarakat soal ASO. Sosialisasi ini akan dilakukan dengan skema tertentu agar masyarakat bisa menerima siaran digital.

Johnny mengatakan, sosialisasi juga menjadi tanggung jawab para penyelenggara penyiaran.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama-sama, baik pemerintah maupun juga ekosistemnya. Dalam hal ini tentu bersama-sama dengan lembaga-lembaga penyiaran," jelasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Cara Cek Sinyal Siaran TV Digital di Daerah Tujuan Mudik


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading